Menuju konten utama

Menteri PPPA Arifah Minta Publik Pahami Praktik Child Grooming

Kementerian PPPA memuji sikap Aurelie Moeremans yang berani menyuarakan kekerasan seksual dan child grooming yang pernah dialaminya.

Menteri PPPA Arifah Minta Publik Pahami Praktik Child Grooming
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (tengah) didampingi Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu (kanan) menyampaikan capaian setahun kinerja kementerian yang ia pimpin di Jakarta, Senin (27/10/2025). Kementerian PPPA mencatat selama setahun terakhir (hingga 20 Oktober 2025) terdapat 25.627 kasus pelaporan kekerasan perempuan dan anak dengan korban sebanyak 27.325 orang serta telah membentuk 39 Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menghadapi hal tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak.

Arifah mengatakan pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal child grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

Child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan oleh predator seksual untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan anak yang tujuannya melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual terhadap korban.

"Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangannya, Rabu (15/1/2026) dilansir dari Antara.

Menurutnya, praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat dan membutuhkan kewaspadaan serta peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak.

Praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan.

"Pola pendekatan yang tampak wajar ini sering kali luput dari pengawasan," kata Arifah Fauzi.

Perhatian publik terhadap isu child grooming menguat seiring terbitnya buku berjudul The Broken String yang ditulis oleh pesohor Aurelie Moeremans. Buku tersebut memuat pengalaman hidupnya terkait kekerasan seksual yang permah dialaminya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja, serta dibutuhkan upaya bersama untuk menguatkan sistem perlindungan terhadap anak.

Arifah meminta apabila masyarakat menemukan indikasi child grooming agar segera melaporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, menambahkan apa yang dilakukan Aurelie Moeremans patut dicontoh, dimana ia berani bersuara terkait kekerasan seksual yang pernah dialaminya.

"Justru ini harus kita apresiasi ya, karena artinya dare to speak, berani untuk menyampaikan," kata Ratna Susianawati usai diskusi di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (15/1/2026) dilansir dari Antara.

Pasalnya tidak semua korban kekerasan seksual berani mengungkap kasus yang dialaminya karena mengungkap peristiwa kekerasan itu membutuhkan keberanian yang besar.

Menurut dia, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena gunung es, dimana jumlah kasus yang terungkap masih jauh di bawah jumlah kasus yang terjadi.

"Tidak semua orang itu berani untuk menyampaikan kasus-kasus yang dialaminya dan ini menjadi contoh baik bahwa apa yang dialami kemudian disampaikan, tentunya nanti itu akan diatensi oleh kami," kata Ratna Susianawati.

Baca juga artikel terkait CHILD GROOMING

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto