Menuju konten utama

Arti Grooming yang Ramai dalam Kasus Guru-Murid di Gorontalo

Kasus video mesum guru dan siswa sekolah madrasah setingkat SMA di Gorontalo ramai disebut grooming. Apa artinya grooming?

Arti Grooming yang Ramai dalam Kasus Guru-Murid di Gorontalo
Kekerasan seksual pada Anak. Foto/Istock

tirto.id - Kasus video mesum guru dan siswa sekolah madrasah setingkat SMA di Gorontalo ramai disebut grooming. Apa arti grooming dalam kasus guru-murid di Gorontalo?

Kasus mesum guru-murid di Gorontalo dikecam publik. Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menetapkan oknum guru yang terlibat, yaitu DH (57), sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap siswanya.

Menurut Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu, tersangka kini sudah ditahan di Polres Gorontalo. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Menurut menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila itu pertama kali terjadi pada tahun 2023. Tindakan tersebut dilakukan di salah satu ruang guru di sekolah.

"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut bisa terjadi berulang kali," jelas Henny, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2024)

Kasus kekerasan seksual guru-murid di Gorontalo ini terungkap setelah video perbuatan asusila tersebar di media sosial. Menurut Henny pihaknya kini sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarluaskan video guru-murid tersebut.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut, karena dapat berdampak pada masa depan korban.

Arti Grooming dalam Kasus Guru-Murid Gorontalo

Mengutip Connecticut Alliance to End Sexual Violence, grooming adalah strategi sistematis seseorang dalam membangun kepercayaan seorang, yang biasanya masih anak-anak atau remaja. Tindakan tersebut bertujuan untuk memanipulasi atau memaksa korban agar terlibat dalam aktivitas seksual.

Grooming dinilai sebagai tindakan negatif, di mana pelaku rentan melakukan melecehkan dan mengeksploitasi korban. Pelaku grooming akan mencari celah dalam kerentanan anak secara bertahap yang meruntuhkan atau melanggar batasan mereka.

Sambil membangun kendali dan melakukan pelecehan seksual, pelaku juga meyakinkan lingkungan sekitar bahwa anak atau remaja tersebut aman dalam pengawasannya.

Grooming meliputi berbagai aspek dalam konteks kekerasan seksual. Tindakan ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan mencakup beragam bentuk manipulasi.

Salah satu istilah yang mulai dikenal luas adalah child grooming, yang merupakan bagian dari sexual grooming.

Kalis Mardiasih dalam buku Luka-Luka Linimasa (2024), menjelaskan bahwa child grooming merupakan teknik manipulasi pikiran anak lewat hubungan romantis untuk tujuan eksploitasi dan pelecehan seksual, baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Modus ini umum dipraktikkan dengan membangun kepercayaan dan mengikat emosi anak sehingga korban lekat dengannya.

Kejahatan grooming telah dilarang dengan berbagai cara sejak Konvensi Internasional untuk Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak. Konvesi ini telah disepakati pada 1921 sebagai perjanjian multilateral.

Kasus kekerasan seksual guru-murid Gorontalo diduga juga merupakan bagian dari grooming. Pasalnya, pelaku memanfaatkan kerentanan korban lantas memanipulasinya agar melakukan hubungan seksual dengannya.

Menurut Polres Gorontalo, terduga pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Kepolisian menemukan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban yang yatim piatu untuk mendekatinya.

Pelaku yang bermodus membangun hubungan asmara, membuat korban merasa pelaku mengayominya dan memberi perhatian lebih, sehingga membuatnya merasa nyaman. Adapun hubungan terlarang antara guru dan siswi ini telah terjadi sejak September 2022 dan baru diketahui hingga saat ini.

Cara Mencegah Grooming pada Anak dan Remaja

Pelaku grooming seringkali adalah orang dewasa yang melakukan manipulasi kepada korbannya yang rentan, termasuk pada anak-anak. Pelaku bahkan bisa saja memanfaatkan identitas palsu untuk membangun hubungan dan mendapat kepercayaan korban.

Berkaitan dengan hal tersebut, tindakan pencegahan penting untuk melindungi dari potensi bahaya grooming dan eksploitasi seksual. Melansir dari laman Good Play Guide berikut ini tips mencegah grooming yang bisa dilakukan oleh orang tua:

  • Ketika anak mulai menggunakan media sosial, bantu mereka memahami siapa yang boleh mereka hubungi. Dorong anak untuk berinteraksi hanya dengan orang-orang yang mereka kenal di dunia nyata dan ingatkan mereka untuk tidak membagikan informasi pribadi, seperti foto, video, atau lokasi, kepada orang asing.
  • Jelaskan kepada anak bahwa tidak semua orang di internet jujur. Ingatkan mereka bahwa orang dewasa bisa saja berpura-pura seumuran, mengaku berasal dari sekolah yang sama, atau bahkan berbohong tentang jenis kelamin mereka.
  • Ketahui media sosial atau aplikasi komunikasi yang digunakan anak. Cobalah untuk menjadi teman atau pengikut mereka di setiap platform dan minta mereka memberi tahu orang tua saat mereka bergabung dengan layanan baru.
  • Hindari larangan total yang bisa membuat anak bersembunyi dari orang tua. Sebaiknya, buatlah aturan yang memberikan kebebasan kepada anak sambil tetap memantau aktivitas mereka.
  • Ajak anak berbicara tentang teman-teman yang mereka temui secara online tanpa terkesan menuduh. Dorong mereka untuk menjauhi teman-teman yang tidak mereka kenal secara pribadi. Jika ada kekhawatiran tentang seseorang, minta anak untuk menunjukkan pesan yang mereka terima dan jelaskan alasan kenapa meminta untuk melihatnya.
  • Tunjukkan kepada anak bahwa orang tua selalu siap mendukung mereka. Pastikan mereka tahu bahwa mereka bisa datang pada orang tua jika merasa tidak nyaman dengan situasi tertentu, seperti komentar atau permintaan yang tidak pantas. Hal ini akan membantu mereka merasa aman untuk berbicara tentang pengalaman mereka.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra