Menuju konten utama

Fakta-Fakta Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo

Simak fakta-fakta terkait video dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru kepada muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo.

Fakta-Fakta Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo
Ilustrasi Pelecehan Seksual. tirto.id/Lugas

tirto.id - Viral sebuah video dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo. Rekaman video itu beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Kejadian viral itu menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktorat PPA-TPPO berjanji akan melakukan asistensi dalam kasus dugaan pelecehan guru terhadap muridnya di Gorontalo.

"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala," kata Direktur PPA-TPPO Brigjen Desy Andriani, Senin (30/9/2024).

Lantas, apa saja fakta-fakta yang bisa diperoleh tentang kejadian di Gorontalo tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini:

Fakta-Fakta Video Viral Guru dan Murid

Berikut adalah sederet fakta yang bisa dikulik terkait video viral antara guru dan murid di Gorontalo:

1. Penjelasan dari Pihak Sekolah

Pihak sekolah disebut pernah memberikan teguran keras bahkan melakukan pemeriksaan atas hal tersebut.

“Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya periksa. Pertama, tahun lalu (2023) keduanya sudah saya periksa tetapi ada pengakuan. Kedua, saya periksa pada Agustus (2024) lalu karena adanya laporan dari istri sang guru,” kata kepala sekolah, Kamis (26/9/2024), dikutip dari BeritaSatu.

“Sebelum diperiksa kedua kalinya, video tersebut sudah ada. Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama,” lanjutnya.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 2023 silam meskipun belum ada pengakuan. Sementara pemeriksaan kedua dilakukan setelah ada laporan dari istri oknum guru tersebut kepada pihak sekolah.

2. Oknum Guru Telah Dinonaktifkan dari Sekolah

Pihak sekolah tempat oknum guru mengajar telah melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum tersebut.

Pihak sekolah juga sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan jadwal mengajar oknum guru sudah tidak tertera lagi dan dinonaktifkan dari tugas.

“Saya mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan SK (Surat Keterangan) memberhentikan segala aktivitas mengajar guru tersebut dan tidak lagi ada jadwal pembelajaran,” tandas kepala sekolah dilansir Gorontalo Post.

3. Polisi Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka

Oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," tegas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media, Rabu (25/9/2024).

"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.

4. Alasan Teman Merekam Menurut Polisi

Video yang viral itu direkam oleh teman korban. Menurut pihak kepolisian, alasan teman korban merekam adalah untuk diberitahukan kepada istri oknum guru tersebut.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media, Rabu (25/9/2024).

5. Kemenag Siapkan Sanksi Berat

Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan sikap atas kejadian di Gorontalo tersebut. Kemenag telah menyiapkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, di laman Kemenag RI, Jumat (27/9).

6. Empati kepada Korban dan Jangan Sebarkan Video

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan video tersebut.

"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus. Kita minta tolong jaga kondusivitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi," imbau AKBP Deddy Herman.

"Semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," sambungnya.

Imbauan serupa juga diserukan oleh Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Brigjen Desy Andriani. Kepada masyarakat juga diharapkan memberikan empati kepada korban yang masih di bawah umur.

"Nah, jangan menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah mereka juga menikmati ini, jangan saya. Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita, sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," kata Brigjen Desy Andriani kepada media, Senin (30/9/2024).

-----------

* Isi artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang dari redaksi.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra