Menuju konten utama

Bareskrim Asistensi Kasus Guru Lecehkan Murid di Gorontalo

Kasus itu berawal dari video viral adegan persetubuhan murid perempuan oleh gurunya. Apa tindakan polisi?

Bareskrim Asistensi Kasus Guru Lecehkan Murid di Gorontalo
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Perlindungan Perempuan dan ANAK (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan asistensi dalam kasus dugaan pelecehan guru terhadap muridnya di Gorontalo. Kasus itu berawal dari video viral adegan persetubuhan murid perempuan oleh gurunya.

"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender gitu. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala," ungkap Direktur PPA dan TPPO Brigjen Desy Andriani saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024).

Desy memaparkan, dalam kasus tersebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik tidak melihat kasus ini dari perspektif yang beredar di masyarakat mengenai kesepakatan keduanya melakukan hubungan intim.

Dia memastikan, kasus ini akan diselesaikan secara tuntas sebagai komitmen Polri terhadap PPA. Desy menekankan, penanganan kasus ini juga bukan semata-mata karena viral di media sosial, tetapi demi keselamatan korban.

"Masih ditangani polres Gorontalo dan sedang proses penyidikan dan lagi pemberkasan ya. Lagi proses penyidikan dan sudah tersangka sudah. Polres Gorontalo Kita monitor semoga akan memberikan rasa keadilan seadil-adilnya," ucap dia.

Lebih lanjut Desy mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut. Selain itu, masyarakat harus juga berempati dengan tidak menghakimi korban yang masih di bawah umur dengan mengumbar hubungan keduanya.

"Nah, jangan menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah mereka juga menikmati ini, jangan saya. Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," ujar Desy.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang