tirto.id - Fakta-fakta perampokan rumah mewah yang viral di TikTok sedang menyita perhatian publik. Peristiwa perampokan yang terjadi di Desa Cimayang, Kabupaten Bogor pada Rabu (18/9/2024) dini hari itu menewaskan satu orang, yaitu kepala keluarga, berinisial HS (26 tahun).
Setelah kejadian, pihak kepolisian Polres Bogor, telah menangkap empat orang pelaku yaitu D (30 tahun), S (29 tahun), C (48 tahun), dan O (26 tahun). Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024) mengungkap sejumlah fakta dalam peristiwa tersebut.
Para pelaku merampok sejumlah barang berharga milik korban yaitu perhiasan satu set milik istri korban berupa tiga cincin, satu gelang, dan anting-anting. Pelaku juga merampas lima handphone dan membawa kabur satu unit mobil Xpander milik korban.
Selain menewaskan korban yang merupakan kepala keluarga rumah mewah tersebut, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istri, anak, dan mertua korban, sehingga menyebabkan mereka mengalami luka-luka.
Fakta-Fakta Perampokan Rumah Mewah di Bogor
Peristiwa perampokan rumah mewah di Bogor membuat publik penasaran mengenai fakta-faktanya. Berikut ini adalah penjelasan menurut keterangan resmi pihak kepolisian.
1. Perampokan Dilakukan Orang yang Dikenal
Otak dari perampokan sadis ini merupakan orang yang dikenal oleh pelaku. "Inisialnya otak dari peristiwa itu adalah D," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Senin (23/9/2024) dikutip detik.com.Fakta ini membantah isu yang beredar di masyarakat, yang menyebut bahwa perampokan maut itu terjadi karena konten sosial media. Isu itu menjadi buah bibir karena sebelum kejadian istri korban kerap merekam dan menunjukkan seluruh ruangan rumah mewah mereka kepada para pengikutnya di sosial media.
2. Didasari Utang Piutang
Teguh Kumara menyebutkan, peristiwa perampokan itu bermula karena urusan utang piutang. Diketahui pelaku D menggadaikan mobil Toyota Calya kepada korban HS sebesar Rp23 juta."Korban, HS, selalu menagih dan pelaku, D, tidak mampu membayar. Timbullah niat D untuk melakukan kejahatan dengan tujuan mengambil barang-barang berharga milik korban," kata Teguh dikutip Kumparan.
3. Perampokan Sudah Direncanakan
Teguh mengungkap, perampokan itu telah direncanakan oleh pelaku D sejak lima hari sebelum kejadian di bengkel yang berlokasi di Kampung Moyan. D mengajak tiga rekannya yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian."Dia mengajak beberapa temannya buruh harian lepas, yaitu S, yang diajak sebagai eksekutor yang mengajak ke rumah korban saat kejadian," jelasnya.
4. Menjebak Korban hingga Mabuk Sebelum Dieksekusi
Kronologi kasus perampokan maut ini bermula saat D dan S bertamu ke rumah HS pada Selasa (17/9/2024) pukul 23.00 WIB. D dan S bertamu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax milik C. Kedua orang ini telah menyiapkan kunci pas di dalam bagasi yang direncanakan digunakan untuk memukul HS saat perampokan nanti.HS menerima dengan baik kedatangan D dan S. Ia juga menyuguhkan kopi untuk kedua tamunya itu. Saat bertamu itu, D dan S membawa minuman keras (miras) untuk HS. Miras itu diminum HS sehingga menyebabkannya mabuk.
Dalam kondisi mabuk itu, D menghantam HS dengan kunci pas yang telah mereka siapkan. Ketika pemukulan dilakukan oleh D, rekannya S membekap mulut HS menggunakan kain lap, dan menjerat leher HS menggunakan kabel.
Kemudian, D dan S masuk ke rumah korban dan menganiaya istri, mertua, dan anak korban. Setelah itu mereka mengambil barang berharga milik keluarga korban yaitu emas, mobil Xpander dan Calya yang tergadai.
5. Sempat Berniat Membuang Jasad Korban
Jasad HS dimasukkan ke mobil Calya. D dan S sempat pergi naik Xpander untuk menjemput dua orang rekan mereka yaitu O dan C. Namun, hanya ada C, sedangkan O sedang pulang ke rumahnya.Mereka kemudian kembali ke TKP untuk membuang jasad HS. Tapi niat mereka urung dilakukan ketika mendapati di TKP sudah banyak orang. Mereka lantas kabur.
Sehari selang kejadian, O dan C ditangkap polisi di wilayah Cibungbulang. Sementara, D dan S ditangkap di Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (21/9/2024).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra