tirto.id - Tim Subdit III Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus KH (34), tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang buron beberapa waktu lalu. KH diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesama jenis kepada mahasiswanya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (Fish) Universitas Negeri Makassar (UNM) ini ditangkap tim Polda Sulsel di lokasi persembunyiannya di Jalan Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (30/12/2025).
Kasubdit III PPA Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, yang memimpin operasi penangkapan, mengatakan, tersangka KH tak berkutik saat petugas mengepung lokasi persembunyiannya pada pukul 01.30 WITA dini hari. Dari tangan tersangka, polisi ikut menyita satu ponsel tersangka sebagai barang bukti.
"Jejak perkara tersangka bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/78/VI/2025/SPKT/Polda Sulsel pada akhir Januari 2025. Aksi kekerasan seksual pada mahasiswanya tersebut diduga terjadi pada 30 Mei 2024 di sebuah rumah di Romang Polong, Kabupaten Gowa," ujar Dhanni, RAbu (31/12/2025).
KH dinyatakan DPO oleh penyidik PPA dan PPO Polda Sulsel usai mangkir dari panggilan penyidik pada Desember 2025 melalui surat No. DPO/01/XII/RES.1.24/2025/Ditres PPA & PPO. Tersangka KH awalnya beralasan tidak bisa datang ke Polda karena sakit.
Dalam pelariannya, KH sempat beberapa kali berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui polisi. KH juga diketahui sempat bersembunyi di kampung halamannya, Kabupaten Bone, Sulsel.
Dhanni menambahkan, akibat perbuatan yang disangkakannya, KH dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia terancam Pasal 6 huruf c subsider Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, serta Pasal 64 KUHP.
"Adapun penggunaan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS mengindikasikan adanya pemberatan, yang biasanya berkaitan dengan penyalahgunaan posisi otorita, seperti hubungan antara pendidik dan anak didik, atau dampak trauma yang mendalam pada korban," pungkas Dhanni.
Usai diringkus, KH sempat dibawa ke Posko TPPO Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal, lalu diserahkan kepada Penyidik Unit 2 Subdit 2 Anak Ditres PPA & PPO untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya, usai libur Natal dan Tahun Baru 2026, KH bersama barang buktinya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasus TPKS yang melibatkan dosen UNM yang dilakukan KH ini menambah daftar catatan kekerasan seksual di UNM. Sebelumnya, kasus dugaan TPKS juga melibatkan Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, pada salah satu dosen Fakultas Teknik UNM, Qadriathi Daeng Bau. Saat ini kasus Prof Karta masih dalam penyelidikan aparat Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































