Menuju konten utama

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Pelecehan oleh "Syekh AM"

RDPU tersebut akan melibatkan perwakilan korban beserta kuasa hukumnya dan mengundang pula pihak kepolisian.

Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Dugaan Pelecehan oleh
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Tengah) menyampaikan keterangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku yang merupakan eksekutor penyiraman air keras berinisial BHC dan MAK. X/@habiburokhman
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM. Kasus tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa forum RDPU akan digelar pada awal April 2026 dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk korban dan aparat penegak hukum.

“Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Dia menjelaskan RDPU tersebut akan melibatkan perwakilan korban beserta kuasa hukumnya. Selain itu, Komisi III juga akan mengundang pihak kepolisian, khususnya dari Bareskrim Polri, guna membahas perkembangan penanganan perkara.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Habiburokhman turut meluruskan informasi yang beredar di publik terkait identitas terduga pelaku. Dia menegaskan bahwa sosok yang dimaksud bukan dua ustaz yang selama ini ramai disebut di media sosial.

“Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” kata dia.

Melalui RDPU tersebut, Komisi III berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi para korban.

“Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” kata Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi