tirto.id - Seorang perempuan, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di dalam Commuter Line, rute Jakarta - Nambo, Sabtu, 14 Maret 2026, malam.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut viral dan menjadi perbincangan warganet beberapa hari belakangan. Diketahui, terduga pelaku merupakan dosen dari Universitas swasta di Tangerang Selatan (Tangsel).
Menanggapi informasi yang beredar, Humas Universitas Pamulang, Muhyiddin Fanda, membenarkan jika terduga pelaku merupakan dosen aktif di kampusnya.
"Iya (Dosen Fakultas Teknik Unpam), tapi tidak (belum) terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia berharap polemik yang berkembang di media sosial terkait kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
"Kami berharap kegaduhan yang telah terjadi di media sosial yang membawa nama kampus Unpam ini bisa diluruskan dan diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Program Studi Teknik Industri Universitas Pamulang, Tedi Dahniar.
Saat dikonfirmasi, ia tak ingin berkomentar lebih jauh terkait permasalahan tersebut dan memilih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar.
"Pastikan dulu kebenarannya sudah ditangani pihak kepolisian. Tunggu keterangan dari kepolisian," ujarnya singkat.
Kasus ini kemudian berkembang setelah terduga pelaku, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan balik sejumlah pihak yang dianggap telah menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Kuasa hukum terduga pelaku, Dadang Sumarna, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas viralnya pemberitaan di media sosial yang dinilai telah menghakimi kliennya sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Tentunya ini juga merespon dari viralnya pemberitaan kemudian didasarkan pada belum terbuktinya Klein kami atas perbuatan yang dituduhkan dan terganggunya Klein kami dari pemberitaan yang seolah menghakimi klien kami dengan hanya berdasarkan kepada pengajuan atau pernyataan sebelah pihak," kata Dadang, Senin (16/3/2026).
Dadang menambahkan, laporan tersebut juga diajukan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan yang viral di media sosial.
Pihaknya, katanya, melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi yang dinilai menyudutkan kliennya.
"Yang klein kami laporan beberapa akun yang membuat viral dengan narasi menghakimi klien kami padahal klien kami masih praduga tidak bersalah," kata dia.
Rektor Pertimbangkan Sanksi
Universitas Pamulang (Unpam) membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Franka Hendra Sukma, dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dalam Commuter Line atau KRL rute Jakarta - Nambo.
Rektor Unpam, E Nurzaman, mengatakan bahwa sanksi akan diberikan jika perbuatan tersebut telah terbukti secara sah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
"Iya betul (ada sanksi), jika ada bukti yg sah secara hukum. (Saat ini) kami menunggu kepastian hukum," kata dia, Selasa (17/3/2026).
Meski demikian, Nurzaman belum merinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada dosen tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak kampus, terduga pelaku telah mengajukan laporan balik terkait kasus yang tengah viral tersebut.
"Dosen yang bersangkutan tidak terima dengan tuduhan tersebut. Saya dapat laporan bahwa dosen tersebut mengajukan laporan balik," terangnya.
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id































