Menuju konten utama

Fakta-Fakta Kasus Kepala SPPG Lampung Timur Diduga Lecehkan Anak

Simak fakta-fakta kasus dugaan pelecehan seksual oleh terduga pelaku Kepala SPPG Lampung Timur. BGN menutup SPPG dan memecat yang bersangkutan.

Fakta-Fakta Kasus Kepala SPPG Lampung Timur Diduga Lecehkan Anak
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Bayunknown
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur berinisial DD diduga menculik dan melecehkan seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun pada 30 Januari 2026. DD ditangkap pada 3 Maret 2026 oleh tim Resmob Polsek Purbolinggo.

DD diduga telah menculik korban dan melecehkan anak tersebut. Setelah kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Tim Resmob Polsek Purbolinggo berhasil menangkap DD pada Selasa, 3 Maret 2026 sore, di halaman parkir sebuah minimarket di Kecamatan Purbolinggo saat ia selesai berbelanja.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, DD juga mengungkapkan bahwa ia memiliki ketertarikan terhadap anak-anak dan menyadari adanya penyimpangan pada dirinya, meskipun ia belum pernah berkonsultasi dengan tenaga medis.

Berdasarkan keterangan polisi, korban dipilih secara acak tanpa target tertentu, bahkan pelaku juga diduga pernah mencoba melakukan tindakan serupa di lokasi lain namun gagal karena mendapat perlawanan dari calon korban.

"Dia ini nggak ada target, jadi random aja. Kalau dia suka, itu jadi targetnya. Kemudian dari penyelidikan pelaku juga pernah melakukan perbuatan tersebut di lokasi lainnya dengan korban yang lain namun gagal karena ada perlawanan," jelas Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto.

Saat ini DD telah ditahan di Mapolsek Purbolinggo dan dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Poin-poin Penting Kasus Kepala SPPG Lampung Timur

Berikut fakta-fakta penting yang terungkap sejauh ini mengenai kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur oleh Kepala SPPG Lampung Timur:

1. Pelaku adalah Kepala SPPG Lampung Timur

Pelaku berinisial DD (29) merupakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

2. Korban masih di bawah umur

Korban diketahui adalah siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia 9 tahun.

3. Pelaku diringkus sebulan setelah kejadian

Peristiwa penculikan dan tindakan asusila terjadi pada 30 Januari 2026. Namun pelaku baru ditangkap pada 3 Maret 2026 oleh tim Resmob Polsek Purbolinggo di parkiran minimarket di Kecamatan Purbolinggo.

4. Pelaku akui punya penyimpangan seks

Kepada penyidik, pelaku mengakui memiliki ketertarikan terhadap anak-anak dan menyadari adanya penyimpangan tersebut. Namun ia belum pernah memeriksakannya ke dokter.

Menurut polisi, pelaku memilih korban secara acak (random) tanpa target tertentu. Pelaku juga pernah mencoba melakukan tindakan serupa di lokasi lain tetapi gagal karena korban melawan.

5. BGN pecat pelaku dari jabatan kepala SPPG

BGN memutuskan untuk memberhentikan pelaku secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Kepala SPPG.

“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” kata Nanik dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).

Kasus ini menjadi evaluasi internal BGN terkait seleksi dan pengawasan SDM dalam pelaksanaan program pelayanan publik.

“Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra