tirto.id - Komisi III DPR RI menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Sikap ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (30/3/2026) dan menjadi bagian dari kesimpulan resmi rapat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan seluruh pimpinan dan anggota komisi akan menandatangani surat penjaminan tersebut dan segera mengajukannya ke pengadilan.
“Setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan teman-teman ini konsekuen kita tandatangan penangguhan penahanan ya. Nanti dibuat surat penjaminnya, kita sebagai penjamin semua ya, Ketua dan seluruh anggota ya,” ujar Habiburokhman di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam dokumen kesimpulan RDPU, Komisi III secara eksplisit mengajukan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” demikian bunyi poin kelima kesimpulan rapat.
“Sepakat?” tanya Habiburokhman.
“Sepakat!” jawab peserta rapat, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Selain itu, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara tersebut. Habiburokhman menilai kerja kreatif—seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing—tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dinilai nol rupiah.
“Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku,” demikian salah satu poin kesimpulan yang dibacakannya.
Lebih lanjut, Komisi III juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada pemulihan kerugian negara. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.
Perkara yang menjerat Amsal berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program yang semula ditujukan untuk mendukung promosi potensi desa tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang kini bergulir di pengadilan.
Amsal, yang merupakan Direktur CV Promiseland, saat ini menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun dari jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022. Dalam periode tersebut, Amsal melalui perusahaannya mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Setiap proposal mencantumkan nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Permasalahan muncul setelah auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menganalisis dokumen anggaran. Hasil pemeriksaan menyebutkan biaya wajar pembuatan video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta per desa.
Selisih antara nilai yang diajukan dan hasil perhitungan auditor itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. Dari selisih tersebut, jaksa menghitung potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, disertai denda Rp50 juta subsider kurungan. Selain itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil desa yang bersumber dari dana desa.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































