Menuju konten utama

7 Tersangka Bentrok di Pulau Rempang dapat Penangguhan Penahanan

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjadi penjamin terhadap tujuh warga Pulau Rempang yang menjadi tersangka bentrokan.

7 Tersangka Bentrok di Pulau Rempang dapat Penangguhan Penahanan
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Kepolisian Resort Barelang memberikan penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang berstatus tersangka buntut bentrokan aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjadi penjamin terhadap tujuh tersangka yang ditangguhkan penahanannya.

"Jaminan dari Walikota Batam. Untuk sementara tahanan yang sudah jadi tersangka itu tahanannya ditangguhkan. Dengan jaminan apabila ini nanti bisa meredam situasi mungkin artinya tujuh orang tersangka ini mau ditangguhkan, tapi jaminan hari ini tidak ada aksi," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/9/2023).

Menurut Pandra, penangguhan penahanan terhadap tujuh warga itu tidak berarti penyidikan disetop.

"Penangguhan itu tidak menggugurkan aspek pidananya. [Kasus] tetap berlanjut," ucap Pandra.

Pandra mengatakan ketujuh warga itu bakal dipulangkan jika tahapan administrasi sudah diajukan.

"Setelah semua tahapan proses administrasi dilalui dulu misalnya penangguhan diajukan oleh keluarga tersangka, orang tua, kerabat kemudian diajukan kepada penyidik, kalau disetujui ada penjamin lagi Wali Kota Batam," jelas Pandra.

Sebelumnya, tujuh warga itu ditetapkan sebagai tersangka buntut bentrokan dengan aparat pada Kamis pekan lalu.

Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka terhadap ketujuh orang itu setelah penyidik merasa telah mengumpulkan bukti yang cukup.

"Iya pokoknya di antara delapan orang itu, sudah ditetapkan tersangka tujuh yang memenuhi unsur pidana," kata Pandra.

Pandra mengatakan ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 211 KUHP, 212 KUHP, 213 KUHP, dan 214 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pandra menyebut kedelapan orang yang ditangkap itu karena membawa batu, ketapel, sebongkah batu, hingga bom molotov saat kejadian.

"Semua yang sudah dipersiapkan itu memang diarahkan ke petugas yang saat itu bertugas resmi untuk menertibkan," tutur Pandra.

Insiden dipicu karena penolakan warga proses pengukuran untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City pada Kamis (7/9/2023).

Keributan pecah saat petugas gabungan tiba di lokasi. Sejumlah orang luka-luka akibat insiden ini. Bahkan, 10 siswa sekolah dan seorang guru sempat dilarikan ke rumah sakit meski kini sudah pulih kembali.

Baca juga artikel terkait BENTROK WARGA DI PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto