Menuju konten utama

Kericuhan Rempang: Dirjen HAM Tekankan Dialog terhadap Warga

Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana sebut penerapan HAM ini memberikan keunggulan kompetitif untuk perusahaan.

Kericuhan Rempang: Dirjen HAM Tekankan Dialog terhadap Warga
Petugas gabungan membersihkan tumpukan ban yang dibakar warga di lokasi bentrokan. ANTARA/Yude.

tirto.id - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra menyorot bentrokan antara warga dan aparat penegak hukum di Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ia menilai persoalannya lantaran pengosongan lahan. Maka perlu dialog dengan masyarakat yang mengedepankan rasa kemanusiaan.

“Dialog mendalam menjadi penting agar peristiwa yang lalu tidak terulang kembali," ujar Dhahana dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023).

Dia yakin Wali Kota Batam, Kapolda Riau dan para pemangku kebijakan terkait mampu membangun kembali dialog yang persuasif dengan masyarakat terdampak. Penerapan nilai-nilai HAM dalam sektor bisnis semakin dipandang penting dalam persaingan ekonomi global. Karena penerapan HAM dalam aktivitas bisnis diyakini berdampak positif terhadap citra perusahaan.

Sekaligus, tambah Dhahana, penerapan HAM ini memberikan keunggulan kompetitif untuk perusahaan. "Tentu kami tidak ingin iklim investasi yang telah baik di Batam ini mendapatkan citra negatif karena persoalan kemarin," ucap dia.

Pihaknya juga telah melakukan sejumlah upaya penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum terkait pentingnya nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugas. Sebagai contoh, Direktorat Jenderal HAM telah mendiseminasikan kepada aparat penegak hukum perihal Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Agenda diseminasi dan penguatan HAM semacam ini dapat terus dilanjutkan sehingga dapat meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum. Tragedi ini bermula ketika warga menolak kehadiran aparat penegak hukum gabungan yang ingin melakukan pengukuran patok batas untuk Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City. Detail artikel bisa dibaca di link ini.

Klaim Polisi

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggunaan gas air mata yang berujung ricuh antara warga Rempang dan aparat telah sesuai standar operasional prosedur. Ia menegaskan semula masyarakat dinegosiasi oleh tim Polisi Wanita, namun warga tetap menghalangi.

Jika ada warga yang terluka, itu hanya sebagai dampak, kata dia. Asap gas air mata memang mengarah ke salah satu sekolah. “Polisi bukan mengejar-ngejar ke sekolah, justru polisi yang mengevakuasi anak-anak sekolah ke rumah sakit," kata dia.

Sementara itu, peneliti PBHI Annisa Azzahra berpendapat, penggunaan gas air mata oleh aparat berdampak pada kelompok siswa yang sedang menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Anak-anak seharusnya termasuk dalam kelompok rentan dan prioritas. “Jika sesuai Perkap Nomor 2/2018, perlu dilihat kondisi apakah sudah sesuai dan sudah ada tahapan yang dipenuhi sesuai aturan internal kepolisian?” kata Annisa.

Ia menambahkan, “Karena gas air mata hanya digunakan untuk situasi huru-hara yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam negeri, ketika situasi sudah tidak terkendali dan mengancam nyawa.”

Tolak relokasi warga Pulau Rempang blokir jalan

Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

Baca juga artikel terkait BENTROK DI REMPANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz