Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.
Sampul video tidak menunjukkan Anies memimpin demo di Rempang, melainkan momen aksi sejumlah organisasi buruh di depan gedung DPR pada tahun 2020 lalu.