Menuju konten utama
Bentrok Warga Pulau Rempang

Kapolri Tambah Kekuatan di Batam meski Jokowi Minta Persuasif

Kapolri mengklaim anak buahnya yang terlibat bentrok dengan warga Pulau Rempang di depan kantor BP Batam dalam posisi bertahan.

Kapolri Tambah Kekuatan di Batam meski Jokowi Minta Persuasif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Ballroom Opus, Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023). Foto: Tirto/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan duduk persoalan ihwal ditangkapnya 43 orang saat unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau pada Senin (11/9/2023). Dari 43 orang yang ditangkap itu, 34 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sigit mengatakan puluhan massa itu ditangkap karena adanya penyerangan terhadap Kantor BP Batam. Sigit lalu mengklaim anak buahnya yang terlibat bentrok dengan warga Pulau Rempang di depan kantor BP Batam dalam posisi bertahan.

"Mau tidak mau itu harus kita cegah, kita dorong terjadi juga penyerangan terhadap anggota saat itu kita hanya bertahan, sehingga kemudian ada anggota yang terluka," kata Sigit di Ballroom Opus, Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Sigit mengatakan polisi terpaksa melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karena dianggap melakukan tindakan anarki, hingga akhirnya menangkap 43 orang.

Namun, kata dia, untuk penyelesaian masalah relokasi warga Rempang yang menolak pengukuran di lokasi rencana pembangunan Rempang Eco City, sesuai arahan Presiden Joko Widodo tetap mengedepankan tindakan yang bersifat lebih persuasif.

Meski diminta persuasif, Polri terus menambah kekuatan dengan dalih melakukan antisipasi adanya ancaman bentrok susulan.

"Tentunya kekuatan personel saat ini terus kita tambah, ada kurang lebih empat SSK (Satuan Setingkat Kompi) sampai hari ini yang kita tambahkan dan ini akan terus kita tambah disesuaikan dengan eskalasi ancaman yang terjadi," tutur Sigit.

Namun, kata Sigit, prioritas utama Polri tetap memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasi karena tanah yang ada saat ini adalah tanah milik otorita BP Batam.

"[Sehingga] mau tidak mau pada saat itu dibutuhkan harus diserahkan. Namun, di sisi lain pemerintah dalam hal ini BP Batam juga memikirkan rencana relokasi termasuk juga kita kira apabila itu menyangkut masalah mata pencaharian masyarakat dicarikan di lokasi yang kemudian masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dalam rangka memenuhi nafkah hidupnya," tutur Sigit.

Polresta Balerang sebelumnya menetapkan 34 orang sebagai tersangka kericuhan saat demonstrasi menolak pembangunan Rempang Eco City di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka berunjuk rasa menolak relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan puluhan tersangka itu diduga melakukan perusakan dan melawan aparat penegak hukum.

"Dari 43 [yang ditangkap], ada 34 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang unsur terpenuhi dalam unsur pasal tersebut," kata Pandra saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (14/9/2023).

Puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 213 KUHP, Pasal 214 KUHP, serta Pasal 170 KUHP.

Kata Pandra, sebagian besar yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga dari luar Pulau Rempang yang dianggap memprovokasi melalui unggahan di media sosial, sehingga turun mendatangi lokasi dan menyerang aparat.

Tolak relokasi warga Pulau Rempang blokir jalan

Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti terkait bentrokan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau dengan aparat gabungan yang terjadi Kamis (7/9/2023). Dia menilai masalah tersebut terjadi karena komunikasi yang kurang baik.

"Saya sudah sampaikan urusan yang di Rempang. Tadi malam, tengah malam saya telpon Kapolri. Ini hanya salah komunikasi aja di bawah salah mengkomunikasikan saja," kata Jokowi saat memberikan sambutan di acara Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam saluran YouTube Perekonomian RI, Rabu (13/9/2023).

Dia menjelaskan, para pemilik lahan di Pulau Rempang harus diberikan ganti rugi, lahan dan rumah sebagai kompensasi terkait pembangunan Rempang Eco City. Tetapi dia menuturkan, hal tersebut tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Masa urusan begitu harus sampai presiden? dan jika ada yang tidak mampu diselesaikan segera disampaikan, segera dilaporkan ke dirjen terkait, ke menteri terkait," bebernya.

Baca juga artikel terkait BENTROK DI REMPANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto