Menuju konten utama

7 Warga Jadi Tersangka Bentrokan di Pulau Rempang

Polisi berdalih tujuh tersangka bentrokan di Pulau Rempang membawa batu, ketapel, hingga bom molotov saat kejadian.

7 Warga Jadi Tersangka Bentrokan di Pulau Rempang
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

tirto.id - Tujuh dari delapan warga yang ditangkap buntut bentrokan aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/9/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka terhadap ketujuh orang itu setelah penyidik merasa telah mengumpulkan bukti yang cukup.

"Iya pokoknya di antara delapan orang itu, sudah ditetapkan tersangka tujuh yang memenuhi unsur pidana," kata Pandra saat dihubungi reporter Tirto, Senin (11/9/2023).

Pandra mengatakan ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 211 KUHP, 212 KUHP, 213 KUHP, dan 214 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195.

Pandra menyebut kedelapan orang yang ditangkap itu karena membawa batu, ketapel, sebongkah batu, hingga bom molotov saat kejadian.

"Semua yang sudah dipersiapkan itu memang diarahkan ke petugas yang saat itu bertugas resmi untuk menertibkan," tutur Pandra.

Insiden dipicu karena penolakan warga proses pengukuran untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City pada Kamis (7/9/2023). Keributan pecah saat petugas gabungan tiba di lokasi.

Sejumlah orang luka-luka akibat insiden ini. Bahkan, 10 siswa sekolah dan seorang guru sempat dilarikan ke rumah sakit meski kini sudah pulih kembali.

Diketahui, perusahaan yang mengembangkan proyek Rempang Eco City milik Tomy Winata dengan menggunakan bendera PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha. Pengembangan Rempang baru masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) tahun 2023.

Pengembangan PSN itu bakal berdampak pada 10 ribu warga Pulau Rempang dan Galang yang tersebar di 16 Kampung Melayu Tua.

Para warga kampung terancam tergusur dan terusir dari ruang hidup yang telah mereka huni turun-temurun sejak 1843.

Baca juga artikel terkait BENTROK WARGA DI PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto