Menuju konten utama

PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Kericuhan Rempang

Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.

PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Kericuhan Rempang
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang soal penetapan 30 orang tersangka kasus kericuhan oleh kepolisian. Kericuhan itu terjadi saat demo di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, pada 11 September 2023.

Penolakan disampaikan dalam persidangan di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan menyatakan penyidikan oleh pihak kepolisian hingga penetapan 30 orang tersangka dalam 25 perkara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith di PN Batam, Senin (6/11).

Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut. Salah satunya alat bukti yang didapat oleh kepolisian dinilai sah karena memperlihatkan tindak pidana.

Kemudian, lanjut Yudith, bukti-bukti yang dimiliki kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat, menghormati keputusan hakim PN Batam dalam praperadilan tersebut.

"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," kata Mangara.

Baca juga artikel terkait KONFLIK DI PULAU REMPANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan