Menuju konten utama

Soal Pasukan Tambahan di Rempang, Komnas HAM: Kami Sesalkan

Komnas HAM menganggap pengerahan pasukan justru menambah persoalan di tengah warga Rempang mempertahankan tanah mereka.

Soal Pasukan Tambahan di Rempang, Komnas HAM: Kami Sesalkan
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan rencana pemerintah yang akan merelokasi mereka ke wilayah lain. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah tak perlu mengerahkan pasukan tambahan guna menangani persoalan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, Batam.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya sedari awal tegas meminta agar menghentikan rencana relokasi warga Pulau Rempang.

"Komnas HAM sejak awal pernyataan sudah jelas bahwa pemaksaan relokasi kita minta untuk dihentikan," kata Anis kepada reporter Tirto, Selasa (19/8/2023).

Anis mengatakan, penambahan pasukan itu tidak perlu dilakukan. Pernyataan itu disampaikan Anis menyusul pengerahan pasukan tambahan sebanyak 400 personel oleh Polri.

Komnas HAM menganggap pengerahan pasukan justru menambah persoalan di tengah warga Rempang mempertahankan tanah mereka menyusul rencana pembangunan Rempang Eco City.

"Jadi, kami menyesalkan, karena makin menambah persoalan di tengah warga masih berjuang untuk mempertahankan tempat tinggalnya yang sudah puluhan tahun mereka tempati. Jadi, saya kira semua pihak mesti," tutur Anis Hidayah.

Anies meminta agar semua pihak bijak dalam menangani persoalan di Rempang. "Mempertimbangkan bersikap bijak dalam kasus ini, tidak mengedepankan kepentingannya," tutup Anis.

Teranyar, Polresta Barelang menetapkan 35 tersangka kericuhan saat demonstrasi menolak pembangunan Rempang Eco City, Batam Kepulauan Riau. Mereka berunjuk rasa menolak relokasi 16 Kampung Melayu Tua.

Jumlah itu merupakan dari 43 orang yang ditangkap buntut demonstrasi menolak pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Puluhan orang itu ditangkap usai demo berujung kericuhan di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).

Aksi aparat gabungan yang menyemprotkan gas air mata kepada warga menolak pengukuran lahan pembangunan Rempang Eco City, sebelumnya juga ramai disorot.

Sebabnya, sejumlah orang mengalami luka-luka saat bentrokan aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang pada Kamis (7/9/2023). Bahkan, 10 siswa sekolah dan seorang guru dilaporkan sempat dilarikan ke rumah sakit akibat terdampak tembakan gas air mata.

Sebanyak tujuh warga Rempang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berujung ricuh itu. Namun, tujuh orang itu diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan Wali Kota Batam.

Baca juga artikel terkait REMPANG ECO CITY atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat