Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 35 Tersangka Ricuh Rempang di Kantor BP Batam

Polres Balerang menetapkan satu tersangka baru terkait kericuhan saat demonstrasi menolak pembangunan Rempang Eco City di depan kantor BP Batam.

Polisi Tetapkan 35 Tersangka Ricuh Rempang di Kantor BP Batam
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023).ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Polres Barelang hingga kini telah menetapkan 35 tersangka kericuhan saat demonstrasi menolak pembangunan Rempang Eco City di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka berunjuk rasa menolak relokasi 16 Kampung Melayu Tua.

"35 orang ditahan, sudah terpenuhi unsur-unsurnya," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi tirto, Senin (18/9/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan jumlah tersebut merupakan bagian dari 43 orang yang ditangkap dalam unjuk rasa menolak pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City

"Karena memang kemarin yang 34, tapi sekarang 35 karena ada yang menjadi salah satu penangkapan terakhir, yaitu satu orang melarikan diri dan sudah kita tangkap," tutur Pandra.

Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan puluhan orang itu ditangkap usai demo berujung kericuhan di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).

Aksi aparat gabungan yang menyemprotkan gas air mata kepada warga menolak pengukuran lahan pembangunan Rempang Eco City, sebelumnya juga ramai disorot koalisi masyarakat sipil, Komnas HAM dan anggota DPR.

Pasalnya, sejumlah orang mengalami luka-luka saat bentrokan aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang pada Kamis (7/9/2023). Bahkan, 10 siswa sekolah dan seorang guru dilaporkan sempat dilarikan ke rumah sakit akibat terdampak tembakan gas air mata.

Dalam kasus ini, tujuh warga Rempang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berujung ricuh itu. Namun, tujuh orang itu diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan Wali Kota Batam.

Baca juga artikel terkait PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat