Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berharap, investasi perusahaan Cina, Xinyi Group tidak lepas dan berlabuh ke negara lain karena konflik di Rempang.