tirto.id - Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengklarifikasi pernyataannya mengenai usulan penundaan investasi di Rempang. Dalam pernyataan sebelumnya, Iftitah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Batam agar menunda investasi di Rempang hingga ketegangan di tempat tersebut menurun.
“Perlu kami tegaskan, bahwa yang diusulkan untuk ditunda bukanlah seluruh rencana investasi di wilayah Rempang, melainkan hanya di area tertentu yang saat ini masih terdapat resistensi masyarakat, yaitu di Kawasan Sembulang,” kata Iftitah dalam Pernyataan Resmi Kementerian Transmigrasi yang diterima Tirto, Rabu (30/7/2025).
Iftitah mengatakan bahwa penundaan di Kawasan Sembulang diajukan sebagai langkah preventif dan responsif agar proses investasi dapat berjalan dengan tetap menjaga ketenangan sosial, menjunjung tinggi prinsip partisipatif, dan memastikan masyarakat lokal merasa aman serta dihormati hak-haknya.
“Kami percaya bahwa rencana investasi di Rempang dan Galang akan membawa manfaat besar jika dikelola dengan baik, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal,” kata dia.
Sebelumnya, Iftitah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Batam agar menunda investasi di Rempang. Dalam pernyataannya, dia menyebut bahwa investasi tersebut akan dikembangkan di Pulau Galang. Iftitah menargetkan perkembangan investasi di Pulau Galang lebih cepat dibandingkan di Rempang.
“Prinsipnya, Kementerian Transmigrasi ingin hadir membantu masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Bapak Presiden memerintahkan kepada kita agar pertumbuhan ekonomi naik, tetapi tingkat kemiskinan harusnya menurun," tegasnya.
Kementerian Transmigrasi sempat dimintai keterangan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM mengenai program transmigrasi yang ada di Rempang tersebut.
“Kami jelaskan seperti ini, bahwa transmigrasi masuk ke Batam, Rempang, dan Galang ketika konflik itu sudah terjadi, sehingga justru kami ingin menjadi bagian dari solusi atas konflik itu," jelasnya.
Selain itu, Kementerian Transmigrasi juga telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dan BP Batam agar masyarakat yang sudah turun temurun di tempat tersebut diberikan ruang untuk mengajukan haknya dalam konteks kepemilikan tanah ulayat atau kepemilikan komunal.
“Jadi dimiliki oleh bersama, tetapi tidak bisa dijual, tidak bisa dialihkan, karena itu sifatnya turun temurun, sifatnya warisan. Kemudian, bagi yang ingin kepemilikan pribadi, bisa masuk ke pemusatan transmigrasi di Tanjung Banon," ungkap Iftitah.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id







































