Menuju konten utama

Bahlil Ungkap Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Masyarakat Pulau Rempang akan dipindah ke Tanjung Banun. 

Bahlil Ungkap Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September
Sejumlah anggota Brimob Polda Kepri menyisir jalan yang diblokir oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memastikan 28 September 2023 bukan batas akhir pengosongan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau untuk proyek Rempang Eco City. Hal itu disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Jangan salah persepsi, ini kan bagian sosialisasi. Nanti akan kita tentukan tanggalnya yang jelas dengan cara yang soft. Kami akan rapat di Kementerian Investasi untuk menindaklanjuti arahan presiden," kata Bahlil.

Dia mengklaim, pemerintah tidak melakukan penggusuran melainkan penggeseran. Masyarakat pun akan dipindah ke Tanjung Banun.

"Ada 5 kampung yang kena, Blongkek, Pasir Panjang, Simpulan Tanjung, Simpulan Hulu, dan Pasir Merah akan dipindahkan ke Tanjung Benun yang lokasinya tidak lebih dari 3 kilometer," bebernya.

"Sampai kemarin dari total 900 KK, yang terdaftar kurang lebih sudah hampir 300 KK untuk melakukan pendaftaran sukarela untuk bisa melakukan relokasi," tambahnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi kata Bahlil meminta penyelesaian masalah di Pulau Rempang dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat.

“Tadi bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Bahlil.

Baca juga artikel terkait PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin