tirto.id - Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia berjanji warga yang terdampak proyek Rempang Eco City akan diberikan ganti rugi yang disesuaikan dengan aset dimiliki. Hal itu disampaikan Bahlil usai menggelar rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan pulau Rempang, Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023).
Dia menjelaskan, nantinya akan dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan. Kemudian akan diberikan kepada warga, yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp1,2 juta.
"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," kata Bahlil dikutip dari Antara, Senin (18/9/2023).
"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya," tambahnya.
Selain penyesuaian ganti rugi itu, dalam rapat koordinasi itu pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut. Kemudian pihaknya juga membahas terkait pencabutan izin beberapa pihak yang membangun usaha atau memiliki lahan di Rempang.
"Kami tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun disana. Dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," katanya.
Dia juga menyebutkan, akan melakukan rapat setiap minggunya bersama Gubernur dan BP Batam. Langkah tersebut dilakukan untuk membahas percepatan pengembangan kawasan.
"Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya," ujar Bahlil.
Editor: Intan Umbari Prihatin