Menuju konten utama

BP Batam Klaim Data Warga Rempang Mau Direlokasi Sesuai Fakta

BP Batam mengklaim 300 KK warga Rempang yang diragukan Ombudsman dapat dipertanggungjawabkan karena melalui pendataan dan sosialisasi di lapangan.

BP Batam Klaim Data Warga Rempang Mau Direlokasi Sesuai Fakta
Sejumlah warga berada di posko pendaftaran relokasi di kampung tua Pasir Panjang, sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/9/2023). Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama hingga batas waktu yang belum ditentukan, yang rencana awalnya berakhir pada tanggal 28 September 2023. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.

tirto.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) membantah hasil temuan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau yang meragukan data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengklaim 300 KK yang diragukan Ombudsman justru merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data 300 KK itu, kata dia, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.

"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty di Batam Kepulauan Riau, Jumat (29/9/2023) dilansir dari Antara.

Ariastuty mengatakan sampai saat ini tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja, bahkan hingga Rabu, 27 September 2023 sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.

"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," katanya.

Untuk itu, dia mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan baik. BP Batam juga berjanji menyelesaikan setiap masalah dengan cara-cara kekeluargaan dan lembut, sehingga bisa memberikan efek berantai terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.

"Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah proyek Rempang Eco City. Salah satunya, sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama BP Batam belum diterbitkan.

"Hak pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan yang dimohon belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat," ungkap Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, Jakarta (29/9/2023).

Berbeda dengan HPL BP Batam yang belum keluar, Johanes mengatakan, masyarakat di tiga kampung tua yang terdampak proyek Rempang Eco City, yaitu Sembulang,Tanjung Banun, dan Pasir Panjang justru secara sah diakui sebagai pemilik tanah.

"Penguasaan secara fisik bidang tanah itu mereka buktikan juga, bahwa mereka membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)" ucap Johanes.

Baca juga artikel terkait RELOKASI PULAU REMPANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto