Menuju konten utama

Komisi III akan Panggil Investor Pulau Rempang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai banyak dugaan mafia main di Pulau Rempang.

Komisi III akan Panggil Investor Pulau Rempang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyatakan pihaknya akan memanggil para pengusaha yang akan berinvestasi di Pulau Rempang sebelum berencana memanggil Kapolri.

Sahroni menilai para pengusaha tersebut diduga memiliki bekingan dari pihak tertentu.

“Banyak pihak yang terkait dan ada dugaan para pengusaha yang dibekingi para pihak,” kata Sahroni dalam keterangannya yang diterima Tirto, Selasa (19/9/2023).

Menurut Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini, penyelesaian konflik di Pulau Rempang tidak semudah perkiraan umum.

Kasus ini, bisa jadi percobaan dalam proses penegakan hukum. Ahmad Sahroni pun meminta pemerintah pusat untuk transparan dan akuntabel soal apa yang terjadi di sana.

“Banyak dugaan mafia main di Pulau Rempang,” ungkap Sahroni.

Menurutnya, jika penyelesaian yang transparan dan akuntabel itu tak dilakukan, Pulau Rempang justru bisa menjadi ‘Pulau Preman’ karena yang berlaku adalah hukum rimba.

Diketahui, bentrokan di Pulau Rempang terjadi pada 7 September 2023 setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama aparat TNI dan Polri memaksa masuk wilayah itu untuk melakukan pengukuran dan pematokan tanah.

Pulau tersebut rencananya akan digunakan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. Bentrokan itu menyebabkan trauma mendalam bagi masyarakat.

Terlebih, aparat sempat melontarkan gas air mata ke arah sekolah dasar yang berada di sana. Meskipun demikian, polisi menyatakan penggunaan gas air mata itu sudah sesuai prosedur. Selain itu, polisi juga menangkap puluhan orang yang disebut sebagai provokator dalam bentrokan tersebut.

Warga Rempang menyatakan mereka tidak menolak proyek Rempang Eco-City tersebut. Hanya saja, mereka meminta agar 16 kampung tua yang berusia ratusan tahun tidak mengalami penggusuran.

Sejumlah lembaga pun sempat mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang proyek tersebut. Komnas HAM pada Sabtu lalu, 16 September 2023 pun menyuarakan hal yang sama dan menyebut terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Meskipun mendapatkan banyak tekanan, pemerintah memastikan proyek tersebut akan jalan terus. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan proyek itu harus terus jalan. BP Batam sebelumnya menargetkan warga harus meninggalkan Pulau Rempang paling lama pada 28 September 2023.

Baca juga artikel terkait RELOKASI WARGA PULAU REMPANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Reja Hidayat