tirto.id - Rektor dan guru besar Unversitas Islam Indonesia (UII) menjadi penjamin penangguhan penahanan aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul.
Rektor UII, Fathul Wahid, mengkonfirmasi bahwa ia menjadi penjamin penangguhan Paul.
“Betul, saya berharap mas Paul segera dibebaskan,” kata Fathul saat dihubungi kontributor Tirto melalui sambungan WhatsApp, pada Kamis (2/10/2025).
“Saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan juga lintas kelompok telah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan mas Paul,” imbuhnya.
sementara itu, Guru Besar UII, Masduki, menambahkan bahwa penangkapan terhadap Paul menjelaskan adanya tindakan eksesif yang ekstra dan masif dari kepolisian. Terbukti, polisi telah menangkap sejumlah aktivis baik di Yogyakarta maupun di daerah lainnya.
Menurutnya, penangkapan Paul dan beberapa aktivis merupakan upaya untuk menimbulkan ketakutan. Tindakan ini juga patut dicurigai sebagai upaya melawan anak-anak muda yang memiliki sikap kritis.
“Apa yang alami Paul dan semua aktivis itu memberi lampu merah atau peringatan bahwa kebebasan berekspresi dan gerakan sosial untuk merawat demokrasi itu sedang terancam,” lontar Masduki.
Masduki bilang, alih-alih menangkap, polisi seharusnya membebaskan anak-anak muda yang menjadi pembela demokrasi.
Dia menilai, polisi belum mampu melihat secara holistik apa yang terjadi di lapangan saat demonstrasi.
Sehingga penangkapan tersebut memberikan efek buruk untuk memadamkan gerakan yang ingin menjaga demokrasi.
Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi itu juga menyoroti sikap guru besar dan akademisi. Menurutnya, masih minim konsen dan atensi untuk memberikan jaminan kepada aktivis yang ditangkap.
“Harapannya lebih banyak lagi teman-teman dari kampus yang memberikan perhatian khusus terhadap situasi ini,” kata dia.
“Kenapa? Karena boleh jadi efek ketakutan ini kan. Mereka juga adalah korban sebetulnya. Artinya teror ini juga menyebar tidak hanya ke anak-anak kita yang ditangkap, tapi kan masuk ke kampus-kampus,” cecar Masduki.
Diketahui, beberapa tokoh lain yang jadi penjamin Paul adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas; dan Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.
Sebelumnya, Paul ditangkap secara paksa oleh tim penyidik Polda Jawa Timur pada Sabtu (27/9/2025) pukul 14.30 WIB di Yogyakarta. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri pada akhir Agustus lalu.
Setelah ditangkap, Paul sempat dibawa ke Polda DIY sebelum bertolak ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 17.00 WIB tanpa didampingi pengacara maupun pihak keluarga.
“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena penangkapannya di wilayah Yogyakarta,” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Minggu (28/9/2025).
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































