tirto.id - Tim Penasihat Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Tim hukum menegaskan bahwa penahanan terhadap Nadiem tidak mendesak jika merujuk pada fakta-fakta objektif mengenai pribadi mantan menteri tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tanggung jawab Nadiem sebagai kepala keluarga.
“Fakta-fakta objektif mengenai pribadi Terdakwa, yakni memiliki tanggung jawab keluarga mengingat Terdakwa masih memiliki empat anak kecil, bahkan seorang bayi,” terang Anggota Tim Penasihat Hukum, Dodi S. Abdulkadir di dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (5/1/2025).
Selain faktor keluarga, tim hukum juga memaparkan kondisi kesehatan Nadiem yang membutuhkan perhatian medis khusus setelah menjalani tindakan bedah.
Berdasarkan kondisi tersebut, tim hukum menilai penahanan di dalam rutan merupakan bentuk pembatasan kebebasan yang sangat keras. Mereka memohon agar hakim memberikan izin penangguhan penahanan demi kepentingan kemanusiaan dan kesehatan.
“Kondisi kesehatan yang terganggu, serta reputasi publik yang telah terbentuk secara luas, semakin menegaskan tidak adanya kebutuhan yang mendesak dan proporsional untuk melakukan penahanan,” katanya.
“Oleh karena itu, penilaian mengenai penahanan tidak dapat semata-mata didasarkan pada alasan-alasan subjektif yang bersifat umum, melainkan wajib diuji secara individual, konkret, dan proporsional, sebagaimana prinsip keadilan yang telah lama diakui dalam praktik peradilan pidana modern,” tambahnya.
Pihak penasihat hukum juga menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini didasarkan pada sikap Nadiem yang selama ini dianggap sangat kooperatif serta profilnya sebagai tokoh publik.
“Terdakwa adalah figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya, sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” ucapnya.
Tim hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat permohonan ini secara individual dan konkret. Menurut mereka, penahanan rumah atau kota tetap dapat menjamin kelancaran proses persidangan tanpa harus mengabaikan hak asasi dan kondisi kesehatan terdakwa.
“Penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum, tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah," tutup tim penasihat hukum dalam poin permohonannya di dalam eksepsi pada halaman 43.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id




























