tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap alasan Amsal Sitepu ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, meskipun kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp202 juta. Dalam kasus ini, Amsal dipastikan bekerja tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam RAB tertuang bahwa adanya penyewaan drone yang harus dilakukan Amsal selama 30 hari. Namun, drone itu hanya disewa selama 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ucap Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Dia menerangkan, Amsal juga melakukan penyewaan kepada rekan-rekannya sendiri, sehingga terindikasi adanya kesepakatan. Kemudian, terdakwa juga melakukan rangkap pembiayaan.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," kata Anang.
Dalam kasus ini, kata Anang, Amsal merupakan salah satu vendor yang bekerja dengan menggunakan dana desa. Dia merinci, dalam RAB tercatat vendor Gundaling Production bekerja untuk 17 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp510.000.000.
Kemudian, JPA bekerja untuk 14 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp420.000.000. Selanjutnya, JG yang merupakan vendor milik buron SAT menggunakan pagu anggaran Rp1.950.000.000.
"Untuk CV Promiseland milik terdakwa Amsal, untuk pengerjaan 20 desa selama 30 hari dengan pagu anggaran Rp598.632.750. Jadi total semua Rp3.478.632.750," ungkap Anang.
Secara keseluruhan, kata Anang, kerugian dari kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Kemudian, sudah ada terdakwa lain yang mendapat putusan inkrah.
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang itunya JGSE selaku tersangka, terus ada PT CP Area Ersada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar. Terus CP Area Erda Perdana telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, itu kerugian nilai kerugiannya Rp250-an juta. Terus PT yang ketiga Ganding Production, tersangkanya Armika S. Pelawi itu sudah inkrah," ujar Anang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































