tirto.id - Pemerintah menjadikan elektrifikasi kendaraan sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil. Di tengah gejolak harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah dan terus membengkaknya beban subsidi energi, transisi menuju kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tidak lagi diposisikan semata sebagai agenda lingkungan. Bagi pemerintah, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi sekaligus memperkuat ruang fiskal negara.
Target yang dipasang pun tergolong ambisius. Pada 2030, pemerintah menargetkan terdapat dua juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang beroperasi di Indonesia, atau sekitar 10 persen dari total populasi kendaraan bermotor nasional. Namun, realisasinya masih terpaut jauh dari sasaran. Berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diperoleh langsung Tirto, hingga Juli 2026 baru terdapat 386.591 kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.
Sebagian besar merupakan sepeda motor listrik yang mencapai 248.307 unit. Sementara itu, jumlah mobil listrik pribadi tercatat sebanyak 136.042 unit dan bus listrik sebanyak 867 unit. Jika dibandingkan dengan target 2030, Indonesia masih harus mengejar penambahan sekitar 12 juta sepeda motor listrik dan hampir 1,9 juta mobil listrik hanya dalam empat tahun ke depan. Artinya, laju adopsi kendaraan listrik masih perlu meningkat berkali-kali lipat agar target tersebut dapat tercapai.
Lantas, mengapa pemerintah begitu agresif mendorong elektrifikasi kendaraan?Di Balik Ambisi Elektrifikasi Kendaraan Nasional
Bagi pemerintah, kendaraan listrik merupakan salah satu pilar utama transisi energi menuju target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), menghemat belanja subsidi energi, sekaligus memperkuat industri otomotif nasional yang berbasis hilirisasi mineral.
Komitmen itu mulai dipertegas sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada 2019, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan kendaraan listrik diperlukan untuk meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung konservasi energi di sektor transportasi.
Arah kebijakan tersebut berlanjut pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah kekhawatiran terhadap krisis energi global, Prabowo bahkan menyatakan keinginannya mengonversi seluruh kendaraan berbahan bakar bensin menjadi kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor, mobil, truk, hingga traktor."The whole plan is semua motor kita akan kita konversi menjadi motor listrik. Semua mobil, semua truk, semua traktor harus tenaga listrik," ujar Prabowo dalam program Presiden Prabowo Menjawab di kanal YouTube resminya, dikutip Rabu (25/6/2026).
Pemerintah memiliki sejumlah alasan di balik dorongan percepatan elektrifikasi kendaraan. Selain untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan mampu menekan emisi gas rumah kaca dan memperbaiki kualitas lingkungan.Dari sisi fiskal, urgensi tersebut terlihat dari terus meningkatnya beban subsidi dan kompensasi energi yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2022, misalnya, nilai subsidi dan kompensasi energi melonjak lebih dari tiga kali lipat, dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun.
Tekanan tersebut masih berlanjut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp118,7 triliun hingga akhir Maret 2026, meningkat 266,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, subsidi energi tercatat sebesar Rp52,2 triliun, sedangkan kompensasi mencapai Rp66,5 triliun.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa konsumsi BBM nasional pada 2025 mencapai sekitar 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari. Sementara itu, kapasitas produksi minyak domestik pada 2024 hanya sekitar 580 ribu barel per hari. Kesenjangan tersebut membuat Indonesia harus mengimpor BBM dengan nilai transaksi mencapai 35 miliar dolar AS hingga 40 miliar dolar AS setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan Industri, Sripeni Inten Cahyani, menilai elektrifikasi kendaraan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban impor sekaligus subsidi BBM. Menurut Sripeni, apabila satu juta sepeda motor berbahan bakar minyak dikonversi menjadi sepeda motor listrik, konsumsi BBM dapat berkurang sekitar satu juta liter per hari. Penghematan tersebut setara dengan penurunan impor sekitar 6.289 barel minyak per hari.
"Dengan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 100 dolar AS per barel, penghematan biaya impor mencapai sekitar 628.900 dolar AS per hari atau sekitar Rp11 miliar per hari dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS," ujar Sripeni kepada Tirto, Selasa (7/7/2026).
Selain mengurangi impor, penurunan konsumsi Pertalite juga berpotensi memangkas beban kompensasi pemerintah sekitar Rp3 miliar per hari, dengan asumsi kompensasi Rp3.000 per liter. Dengan demikian, total penghematan dari sisi impor BBM dan kompensasi Pertalite diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar setiap hari.Dari sisi lingkungan, manfaatnya juga tidak kecil. Konversi satu juta sepeda motor BBM menjadi kendaraan listrik diperkirakan mampu menekan emisi karbon hingga 1,9 juta kilogram CO₂ per hari, dengan asumsi setiap liter BBM menghasilkan emisi sekitar 1,9 kilogram CO₂.
Sripeni menambahkan, apabila target 13 juta sepeda motor listrik pada 2030 berhasil dicapai, impor BBM dapat ditekan hingga 13 juta liter per hari atau sekitar 81.757 barel per hari. Dengan asumsi ICP sebesar 100 dolar AS per barel, penghematan devisa dari impor BBM diperkirakan mencapai sekitar Rp143 miliar per hari.
Menurut dia, manfaat elektrifikasi kendaraan tidak berhenti pada penghematan fiskal negara. Pengguna kendaraan listrik juga berpotensi menikmati biaya operasional yang lebih rendah.
"Selain manfaat langsung berupa pengurangan impor BBM dan kompensasi Pertalite, program konversi sepeda motor BBM ke listrik juga memberikan multiplier effect ekonomi yang besar, yakni penghematan biaya operasional minimal Rp8 ribu per hari bagi pengguna sepeda motor listrik," kata Sripeni.

Jurus Pemerintah Menggenjot EV
Pemerintah tidak hanya menetapkan target ambisius elektrifikasi kendaraan, tetapi juga menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Strategi yang ditempuh mencakup pemberian insentif fiskal hingga pembangunan infrastruktur pendukung agar penggunaan kendaraan listrik semakin mudah dan terjangkau.
Dari sisi regulasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini menjadi dasar percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Hingga Mei 2026, Kementerian ESDM mencatat terdapat 4.892 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan roda empat di seluruh Indonesia. Meski terus bertambah, jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah yang menargetkan pembangunan 62.918 unit SPKLU pada 2030.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong minat konsumen terhadap kendaraan listrik. Melalui PP Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021, tarif pajak kendaraan disesuaikan berdasarkan tingkat emisi, sehingga kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh beban pajak lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik. Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen memperoleh PPN DTP sebesar 10 persen, sedangkan bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen memperoleh PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.Di tingkat daerah, pemerintah juga memberikan insentif melalui Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2020. Aturan tersebut menetapkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) maksimal sebesar 30 persen dari tarif normal.
Berbagai insentif tersebut terbukti mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan listrik, khususnya mobil listrik. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik meningkat hampir 33 kali lipat dalam empat tahun terakhir. Dari 3.193 unit pada 2021, penjualan meningkat menjadi 15.437 unit pada 2022, kemudian 17.051 unit pada 2023, 43.188 unit pada 2024, dan menembus 103.931 unit sepanjang 2025.

Pemerintah juga terus mendorong pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga pertengahan 2026 terdapat 91 perusahaan yang bergerak di industri perakitan kendaraan listrik di Indonesia. Total investasi yang telah masuk mencapai Rp25,674 triliun dengan kapasitas produksi mencapai ratusan ribu unit kendaraan setiap tahunnya.
Meski demikian, berbagai insentif fiskal, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan industri tersebut belum mampu mengejar target percepatan kendaraan listrik yang ditetapkan pemerintah. Hingga Juli 2026, berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah kendaraan listrik yang beredar di Indonesia baru mencapai 386.591 unit.Dari jumlah tersebut, sepeda motor listrik mendominasi dengan 248.307 unit, disusul mobil listrik pribadi sebanyak 136.042 unit dan bus listrik sebanyak 867 unit. Padahal, pemerintah menargetkan pada 2030 terdapat 13 juta sepeda motor listrik dan sekitar 2 juta mobil listrik yang beroperasi di Indonesia, atau sekitar 10 persen dari total populasi kendaraan bermotor nasional. Artinya, dalam empat tahun ke depan Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 12 juta sepeda motor listrik dan 1,9 juta mobil listrik agar target tersebut dapat tercapai.
Laporan Dewan Internasional tentang Transportasi Bersih (International Council on Clean Transportation/ICCT) pada 2024 menunjukkan bahwa untuk mencapai target tersebut tidak dapat mengandalkan insentif fiskal semata. Dengan skema insentif yang berlaku saat ini, ICCT memperkirakan pangsa pasar kendaraan listrik Indonesia pada 2030 hanya akan mencapai 12–18 persen. Jumlah mobil listrik diproyeksikan berkisar 630 ribu hingga 840 ribu unit—bahkan belum mencapai separuh dari target pemerintah.
Menurut ICCT, agar target elektrifikasi kendaraan dapat terealisasi, pangsa pasar kendaraan listrik perlu meningkat hingga sekitar 49 persen pada 2030. Untuk mencapainya, pemerintah tidak hanya perlu mempertahankan insentif fiskal, tetapi juga memperkuat kebijakan dari sisi pasokan (supply-side regulations), memberikan insentif bagi sektor industri, serta mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung kendaraan listrik.
Mengapa EV Belum Jadi Pilihan?
Rendahnya adopsi kendaraan listrik bukan berarti masyarakat Indonesia menolaknya. Justru sebaliknya, berbagai survei menunjukkan tingkat penerimaan publik terhadap kendaraan listrik relatif tinggi. Persoalannya, dukungan tersebut belum cukup kuat untuk mendorong masyarakat benar-benar membeli dan menggunakannya.
Survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 27 Januari-3 Februari 2026 menunjukkan 95,6 persen responden yang terpapar informasi mengenai kendaraan listrik mendukung upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Bahkan, 98 persen responden menyatakan mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Namun, dukungan normatif itu belum berbanding lurus dengan keputusan membeli kendaraan listrik. Sebanyak 81,1 persen responden non-pengguna memang mengaku bersedia beralih apabila kendaraan listrik terbukti memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan. Artinya, masyarakat pada dasarnya tidak menolak teknologi ini, tetapi masih menunggu keyakinan bahwa manfaatnya benar-benar lebih besar dibandingkan risikonya.
Temuan serupa muncul dalam survei Tirto bersama Jakpat pada 2023. Sebanyak 82,8 persen responden mengaku berminat membeli mobil listrik, baik dalam waktu dekat maupun pada masa mendatang. Hanya 17,2 persen responden yang menyatakan sama sekali tidak tertarik.
Meski demikian, antusiasme tersebut masih dibayangi sejumlah kekhawatiran. Mayoritas responden mengaku ragu terhadap daya tahan baterai mobil listrik (62,3 persen), disusul keterbatasan infrastruktur pengisian daya (61,1 persen), serta harga kendaraan yang masih dinilai terlalu mahal (57,8 persen).
Kekhawatiran tersebut juga tercermin dalam survei Katadata Insight Center (KIC) pada 2022. Saat itu, harga kendaraan yang tinggi menjadi alasan utama masyarakat enggan beralih ke mobil listrik (73,8 persen), diikuti kekhawatiran baterai cepat habis (59,4 persen) dan minimnya fasilitas pendukung (59,3 persen).Survei Tirto juga menemukan sejumlah faktor lain yang membuat calon konsumen masih menahan diri, seperti kekhawatiran terhadap keamanan sistem kelistrikan kendaraan (37 persen), terbatasnya layanan purnajual (29,2 persen), hingga minimnya pilihan model kendaraan listrik di pasaran (22,6 persen).
Di sisi lain, masyarakat juga menyadari sejumlah keunggulan kendaraan listrik. Mayoritas responden menilai kendaraan listrik dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (70,9 persen) dan lebih ramah lingkungan (69,9 persen). Sebagian responden juga menilai biaya operasional kendaraan listrik lebih murah (49 persen) serta biaya perawatannya lebih rendah dibandingkan mobil konvensional (30,3 persen).
Membangun Ekosistem untuk Mengejar Target 2030
Rendahnya tingkat adopsi kendaraan listrik menunjukkan bahwa percepatan elektrifikasi tidak dapat hanya mengandalkan insentif pembelian kendaraan. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari produsen kendaraan yang meningkatkan kapasitas produksi, perusahaan dan instansi yang mengadopsi kendaraan listrik untuk operasional, hingga penyedia infrastruktur pengisian daya yang memperluas jaringan secara merata.
Tanpa arah kebijakan yang sama, berbagai elemen tersebut sulit berkembang secara bersamaan dalam skala dan waktu yang dibutuhkan. Karena itu, target Indonesia untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik hingga 10 persen dari total kendaraan pada 2030 perlu didukung dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku industri.
Climate Advisory Lead Think Policy, Talitha Dwitiyasih, menilai konsistensi kebijakan pemerintah menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Menurut Talitha, pemerintah perlu mengombinasikan berbagai instrumen kebijakan, mulai dari subsidi pembelian kendaraan, insentif fiskal, pembebasan bea masuk, dukungan terhadap manufaktur domestik, hingga kebijakan nonfiskal seperti fasilitas parkir gratis atau akses jalur tertentu bagi kendaraan listrik.
Ia mencontohkan keberhasilan Cina dalam meningkatkan pangsa pasar kendaraan listrik dari sekitar 1 persen pada 2015 menjadi 45 persen pada 2024. Menurutnya, pencapaian tersebut tidak hanya didorong oleh subsidi, tetapi juga pembangunan infrastruktur pengisian daya secara masif, penguatan industri baterai nasional, peningkatan kompetisi produsen domestik, serta semakin banyaknya pilihan model kendaraan listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
“Keberhasilan China tidak hanya berasal dari subsidi. Pemerintahnya juga membangun charging station secara masif, memberikan berbagai insentif fiskal, mendorong kompetisi produsen domestik, memperkuat industri baterai nasional, menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan BBM di beberapa kota besar, memastikan pilihan model EV semakin banyak dan terjangkau,” kata Talitha kepada Tirto, Kamis (9/7/2026).
Mengutip Badan Energi Internasional (IEA), Talitha menjelaskan bahwa negara-negara yang berhasil mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik umumnya menerapkan kombinasi kebijakan yang mencakup insentif finansial, pembangunan infrastruktur, dan penguatan kebijakan industri.
Karena itu, untuk mencapai target 2030, pemerintah perlu memperluas ekosistem kendaraan listrik agar tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Salah satu langkah yang diperlukan adalah mempercepat pembangunan fasilitas SPKLU, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali.
Selain infrastruktur, pengembangan industri kendaraan listrik juga perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada industri baterai, tetapi juga perlu memperkuat rantai pasok lain, mulai dari komponen kendaraan, perangkat lunak, hingga layanan daur ulang baterai.
“[Terakhir], memperkuat insentif yang lebih tepat sasaran, misalnya pembiayaan murah, subsidi berbasis pendapatan, hingga insentif untuk armada komersial dan transportasi publik,” tutupnya.
Sementara itu, Dewan Internasional tentang Transportasi Bersih (ICCT) menilai pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan dari sisi industri untuk mempercepat transisi kendaraan listrik. Salah satunya melalui penerapan standar konsumsi bahan bakar kendaraan. Standar tersebut bertujuan mendorong produsen kendaraan untuk terus meningkatkan efisiensi kendaraan baru yang dipasarkan. Konsumsi bahan bakar umumnya diukur dalam satuan liter per 100 kilometer (L/100 km).
Melalui standar tersebut, produsen dapat memilih berbagai teknologi untuk menekan konsumsi energi kendaraan, mulai dari peningkatan efisiensi mesin pembakaran internal (ICE), penggunaan teknologi hibrida ringan maupun penuh, hingga percepatan peralihan menuju kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk mendukung target dua juta mobil listrik pada 2030, ICCT merekomendasikan Indonesia menetapkan standar konsumsi bahan bakar secara bertahap, dari 6,7 L/100 km pada 2024 menjadi 3,1 L/100 km pada 2030.
Sementara itu, pemerintah terus mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi nasional. Selain menyiapkan konversi bertahap sekitar 120 juta sepeda motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik, pemerintah juga mempercepat pengembangan rantai pasok baterai kendaraan listrik dari hulu hingga hilir. Langkah ini memanfaatkan besarnya cadangan nikel Indonesia untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional, sekaligus mengurangi konsumsi BBM, menekan beban subsidi energi, dan mendorong penggunaan energi yang lebih bersih di sektor transportasi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































