Menuju konten utama

Mengapa Kosmetik Berbahaya Masih Bisa Beredar di Marketplace?

BPOM mengungkapkan pelaku tak bertanggung jawab terus mencari celah untuk memuluskan rencananya.

Mengapa Kosmetik Berbahaya Masih Bisa Beredar di Marketplace?
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa menunjukkan kosmetik yang mengandung hidrokuinon dalam rilis temuan hasil operasi penindakan BBPOM di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Hasrul Said/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan 9.042 tautan penjualan kosmetik ilegal di platform digital sepanjang semester pertama 2026. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat pada angka 5.313 tautan.

Sebagian besar pelanggaran pada platform digital tersebut berupa penjualan kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, dan penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik. Total nilai ekonomi produk-produk ilegal yang diperdagangkan diperkirakan mencapai sekitar Rp260,7 miliar.

Dalam konferensi pers, BPOM mengatakan produk kategori perawatan, kecantikan, dan skincare di e-commerce di TikTok memang menempati urutan pertama penjualan tertinggi di antara kategori produk lainnya. Total pendapatannya diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen.

Besarnya pasar tersebut membuat peluang bisnis dalam dunia digital semakin menggiurkan. Sayangnya, BPOM melihat kondisi itu juga menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal.

Dalam pengawasan terbaru, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan dalam kosmetik. Produk tersebut terdiri atas 11 produk lokal hasil kontrak produksi, 1 produk impor, dan 2 produk tanpa izin edar.

Bahan berbahaya yang ditemukan antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10.

Risikonya tidak main-main. Merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal, hidrokuinon memicu perubahan warna kulit permanen, sedangkan asam retinoat berpotensi mengganggu perkembangan janin apabila digunakan ibu hamil.

Apabila ditelisik, temuan BPOM soal kosmetik ilegal ini bukan pertama kali. Dari pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2026 kemarin, petugas BPOM juga menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal yang berisi 956 item atau sekitar 2.082.039 pieces kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan produk impor yang tidak dilengkapi dokumen importasi secara lengkap.

BPOM ungkap promosi dan penjualan kosmetik ilegal di platform digital

Kepala BPOM Taruna Ikrar (kedua kiri) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media pada jumpa pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam keterangannya, sepanjang enam bulan pertama 2026 BPOM mengungkap 9.042 tautan yang melakukan pelanggaran promosi dan penjualan kosmetik di platform digital secara ilegal, dengan nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp35,8 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Gudang yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu memiliki nilai keekonomian yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut kosmetik ilegal tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce sehingga dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah di Indonesia.

Atas hal itu, BPOM melakukan penindakan dengan menghentikan sementara kegiatan pada sarana itu dan menyita seluruh produk ilegal yang ditemukan. Badan pengawas ini juga tak tanggung akan ancaman sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Meski Ditindak BPOM, Mengapa Kosmetik Ilegal Masih Ditemukan Dipasaran?

Taruna mengakui bahwa pelanggaran kosmetik ilegal memang kerap berulang dengan pola yang relatif mirip. Setiap kali akun teridentifikasi melanggar, BPOM akan mengajukan pemblokiran atau take down.

Namun, biasanya pelaku setelah itu mengakalinya dengan membuka akun baru dan melanjutkan penjualan dengan identitas yang berbeda.

“Dengan demikian, walaupun berulang modelnya, kita tetap melakukan penindakan,” kata Taruna dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Senin (13/7/2026).

Selain penindakan, Taruna menekankan pula segi edukasi. Tujuannya tak jauh dari agar masyarakat berhenti membeli dan tak mengonsumsi kosmetik ilegal. Namun, realitasnya tidak semudah itu.

Meskipun sudah dilakukan pengawasan dan edukasi, masyarakat masih kerap membeli dan memakai kosmetik ilegal. Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKI) berpandangan hal ini disebabkan oleh sifat masyarakat yang masih mudah tergiur harga murah, klaim manfaat yang berlebihan, promosi dari influencer, maupun label seperti best seller dan star seller.

Padahal, hal-hal itu tak bisa dianggap sebagai atribut bahwa suatu produk telah memenuhi aspek keamanan maupun legalitas. Di sisi lain, hal ini juga menandakan bahwa marketplace belum bisa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

"Platform tidak boleh hanya menjadi perantara, tetapi juga harus bertanggung jawab memastikan produk yang diperdagangkan aman dan legal," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, kepada Tirto, dikutip Senin (13/7/2026).

Untuk melindungi konsumen, marketplace seharusnya menerapkan verifikasi izin edar BPOM terhadap seluruh produk kosmetik. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi antara BPOM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta platform digital.

"Regulasi perlindungan konsumen di ruang digital sudah tersedia, namun implementasi, pengawasan, dan penegakan hukumnya masih lemah sehingga produk ilegal masih mudah beredar," kata Rio.

Pengungkapan kosmetik ilegal BBPOM Makassar

Petugas memotret produk kosmetik hasil penindakan dalam rilis pengungkapan kasus kosmetik ilegal di kantor BBPOM Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10/2025). Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel menindak salah satu toko milik P di Kabupaten Sidrap dan menyita kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 55 item atau 4.771 produk dengan nilai ekonomi sekitar Rp728,42 juta. ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU

Marketplace Butuh Integrasi Data BPOM untuk Verifikasi

Sebagaimana diungkapkan BPOM, pelaku tak bertanggung jawab terus mencari celah dalam untuk memuluskan rencananya. Mereka mengakali sistem dengan mengganti nama produk, ejaan, foto, kemasan, maupun membuat akun penjual baru sehingga produk yang telah di-take down dapat kembali dipasarkan.

Pelaku bahkan dapat berpindah-pindah ke marketplace lain, media sosial, aplikasi percakapan, atau kanal penjualan lainnya.

Dalam menangani laporan, kecepatan penghapusan produk di marketplace juga masih sangat bergantung pada kelengkapan informasi yang diterima. Meskipun demikian, beberapa marketplace juga telah memanfaatkan teknologi otomatis berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk membantu mendeteksi kata kunci, gambar, maupun pola tertentu yang mengindikasikan pelanggaran.

Untuk penjual yang berulang kali melakukan pelanggaran, marketplace menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari penghapusan produk, pemberian peringatan, pembatasan aktivitas akun, pembekuan, hingga penutupan akun.

Kompleksnya hal ini membuat peredaran kosmetik ilegal di platform digital tidak dapat diatasi hanya dengan menghapus tautan penjualan. Sebab, persoalan utamanya adalah pada rantai pasok yang masih berjalan sehingga produk yang sama dapat terus muncul kembali dengan identitas berbeda.

Marketplace membutuhkan informasi yang cepat, spesifik, dan tervalidasi dari BPOM, seperti nama produk, merek, foto, hingga tautan penjualan agar penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

Memang, platform dapat melakukan verifikasi identitas penjual serta meminta informasi mengenai produk yang dipasarkan. Namun, marketplace tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah nomor izin edar BPOM yang dicantumkan benar, masih berlaku, atau sesuai dengan produk yang dijual.

"Platform membutuhkan dukungan data atau integrasi dengan sistem resmi BPOM. Tanpa akses tersebut platform hanya dapat melakukan penyaringan awal serta menindaklanjuti laporan dari BPOM maupun masyarakat," ujar Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, kepada Tirto.

Penggerebekan Pabrik Kosmetik Ilegal

Petugas memerikasa pabrik produk kosmetik di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/5/20180. tirto.id/Andrey Gromico

Di sisi lain, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya melihat marketplace masih beroperasi dengan prinsip sebagai perantara transaksi, sementara tanggung jawab utama atas produk diletakkan pada penjual.

Alfons juga menyoroti mudahnya pelaku kembali berjualan setelah akun mereka diblokir. Menurutnya, proses registrasi akun penjual masih menyisakan banyak celah karena umumnya hanya mengandalkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor telepon.

Belum adanya basis data blacklist yang terintegrasi antarplatform membuat pelaku dapat dengan mudah membuat akun baru dan kembali menjual produk yang melanggar.

Katanya, Indonesia perlu belajar dari praktik di Uni Eropa yang telah menerapkan Digital Services Act (DSA). Aturan tersebut mewajibkan platform menerapkan prinsip Know Your Business Customer (KYBC), yakni memverifikasi identitas penjual, termasuk nama, alamat kontak, data pembayaran, dan nomor registrasi usaha sebelum diizinkan berjualan. Selain itu, platform juga diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap produk ilegal yang dipasarkan.

"Kalau di Indonesia sifatnya reaktif," kata Alfons.

Selain memanfaatkan kelemahan proses registrasi, pelaku juga menggunakan berbagai cara untuk meningkatkan visibilitas produk di marketplace. Alfons menyebut praktik seperti penggunaan ulasan palsu (fake review), pesanan fiktif (bot order) untuk meningkatkan peringkat pencarian (search engine optimization/SEO), hingga model reseller yang hanya menampilkan katalog produk tanpa menyimpan stok barang.

Dalam skema tersebut, barang dikirim langsung dari luar negeri kepada konsumen sehingga menyulitkan proses pengawasan.

Senada dengan IdEA, Alfons menilai pemerintah idealnya membangun sistem verifikasi yang terhubung secara langsung dengan basis data BPOM, NIK, NIB, dan data pemerintah lainnya. Sinkronisasi data antar-marketplace juga dinilai penting agar penjual yang telah terbukti melanggar tidak dapat dengan mudah berpindah platform.

Penelusuran terhadap aliran dana maupun rantai logistik para pelaku juga diperlukan untuk membongkar jaringan distribusi kosmetik ilegal.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi