Menuju konten utama

Duduk Perkara Identitas 900 Petani Dipakai KUR Fiktif di Jember

Kasus KUR fiktif di Jember menjerat empat tersangka. Sebanyak 900 identitas petani dipakai, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.

Duduk Perkara Identitas 900 Petani Dipakai KUR Fiktif di Jember
Ilustrasi penipuan online. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Jember mencuat setelah muncul laporan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memperkirakan 900 petani menjadi korban dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp41 miliar.

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, dan bertambah satu yaitu HN, seorang Collection Agent PT NIRAM, sebagai tersangka baru pada 9 Juli 2026.

HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang bank BUMN Jember, MFH, dalam mengumpulkan identitas petani untuk dijadikan debitur KUR fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Kronologi Dugaan Penyaluran KUR Mikro di Jember

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran KUR Mikro bermula pada periode 2021 hingga 2023 ketika penyaluran KUR diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Saat itu, mantan Pemimpin Cabang bank BUMN Jember, MFH, diduga bekerja sama dengan sejumlah collection agent (agen penagihan), yaitu AM, IIS, dan kemudian HN, untuk mencari calon penerima KUR.

Alih-alih menyalurkan kredit kepada petani atau pelaku usaha yang benar-benar memenuhi syarat, mereka diduga menggunakan identitas masyarakat untuk membuat pengajuan kredit fiktif.

Identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta nikah diperoleh dengan cara dipinjam dari warga, yang diberi imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Setelah dokumen identitas terkumpul, data tersebut digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro atas nama masyarakat yang sebenarnya tidak mengajukan kredit atau tidak memenuhi persyaratan.

Dalam prosesnya, verifikasi terhadap calon debitur diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Bahkan, penyidik menduga account officer tetap diminta memproses pengajuan kredit meskipun syarat penerima KUR tidak terpenuhi. Akibatnya, kredit tetap disetujui dan dana KUR berhasil dicairkan.

Dana yang telah dicairkan ternyata tidak diterima oleh para pemilik identitas yang namanya digunakan sebagai debitur.

Penyidik menemukan bahwa buku tabungan dan kartu ATM justru dikuasai oleh para collection agent. Seluruh PIN ATM juga diduga dibuat sama sehingga dana dapat dengan mudah ditarik oleh mereka.

Uang hasil pencairan KUR tersebut kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet KUR tahun 2020, menjaga agar tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di bank tersebut tetap terlihat baik, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR dikutip laman resmi Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026).

Dalam penyidikan juga ditemukan dugaan bahwa MFH menerima uang sebesar Rp105 juta dari AM dan IIS terkait praktik tersebut.

Awal Mula Kasus Terungkap

Penyimpangan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak bank melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal. Perusahaan menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR, kemudian pada tahun 2024 melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Kejati Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Jatim menetapkan MFH, AM, dan IIS sebagai tersangka pada 8 Juli 2026. Sehari kemudian, penyidik kembali menetapkan HN sebagai tersangka baru setelah menemukan dugaan keterlibatannya dalam skema yang sama.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Jember selama periode 2021-2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap HN selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Sebelumnya, dua tersangka lain, yaitu AM dan IIS, yang berperan sebagai collection agent, juga telah ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berbeda dengan ketiga tersangka tersebut, MFH, mantan Pemimpin Cabang, tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini. Alasannya, MFH sudah lebih dahulu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember dalam perkara lain.

Baca juga artikel terkait KUR atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra