tirto.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan 15 tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit post financing di bank BUMN. Total kerugian negara akibat perbuatan sindikat ini mencapai Rp90 miliar.
Dari 15 tersangka, tiga di antaranya dilakukan penahanan. Mereka adalah ES, ER, dan AEP, yang terdiri dari dua pegawai bank dan seorang pihak vendor.
Dari penyidikan, kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur. Para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dari penyidikan kami tetapkan 15 tersangka kasus kredit fiktif yang macet, ada dari pegawai bank, debitur, dan vendor. Tiga orang kami tahan dan sisanya dilakukan pemanggilan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Selasa (30/6/2026).
Listiyono menjelaskan, para tersangka melakukan modus pemalsuan surat kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit. Seluruh berkas itu dibuat seolah-olah berasal dari perusahaan bowheer, di antaranya PT Timah, PT Bukit Asam, dan PNLP.
Tak hanya itu, para pelaku juga menempatkan orang-orang tertentu di perusahaan bowheer untuk memberikan jawaban saat pihak bank melakukan verifikasi terhadap perusahaan debitur.
Begitu dana kredit cair, pelaku menarik secara tunai dan dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu. Dana itu tidak digunakan sesuai tujuan kredit, melainkan diberikan ke pihak-pihak yang terafiliasi sehingga terjadi kredit macet.
"Awalnya pihak bank melakukan audit dan melapor ke kami karena ada dugaan tindak pidana. Total kerugian negara sebesar Rp90 miliar," kata Listiyono.
Dalam pemeriksaan, para tersangka dijanjikan mendapatkan jatah 1-10 persen dari total kredit. Ada beberapa pihak yang belum menerima bagian dan lainnya sudah menikmati hasil praktik kongkalingkong tersebut.
"Kami sudah periksa 48 saksi, baik dari pihak bank, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Listiyono.
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Barang bukti disita dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, dan hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































