tirto.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo (51) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Mila termasuk ke dalam DPO Kejari Surabaya berdasarkan surat penetapan DPO bernomor Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023. Diketahui pula, Mila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank plat merah yang merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
Status buron tersebut juga telah diumumkan dalam sebuah media massa di Surabaya pada 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kapolres Surabaya pada 27 Februari 2023.
"Persidangan dilakukan secara in absentia pada 28 Juli 2023 dengan pidana pokok berupa pidana penjara terhadap MIN selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Kajati Bali, Chatarina Muliana, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (14/01/2026).

Selanjutnya, Mila ditangkap di Bangli pada 13 Januari 2026. Saat itu, Mila sedang berada di tempat tinggalnya yang berada di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Informasi awal mengenai keberadaan Mila tersebut diberitahukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung kepada Tim Tabur Kejati Bali.
"Setelah informasi tersebut dinyatakan benar, maka pada pukul 20.30 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu, I Nengah Suparta, terkait keberadaan DPO bernama MIN," jelasnya.
Sekiranya pukul 21.05 WITA, tim berangkat menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi pada pukul 21.35 WITA, Mila langsung diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mila dibawa ke Kejati Bali pada pukul 23.35 WITA untuk diperiksa. Sebelum melakukan pemeriksaan mendalam, pada pukul 23.48 WITA, Mila menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Bali.
"Untuk sementara dan sampai dengan saat ini, MIN masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya," tutup Chatarina.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































