Menuju konten utama

Bagaimana Pemerintah Cari Uang dari Pemburu Kredit Karbon Global

KLH merilis SRUK untuk mengatrol transaksi perdagangan karbon di dalam negeri. Hambatan regulasi dan minimnya permintaan dinilai jadi PR pemerintah.

Bagaimana Pemerintah Cari Uang dari Pemburu Kredit Karbon Global
Ilustrasi Hutan lindung. ANTARA FOTO/Ampelsa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - "We can actually do it..!"

Kalimat itu baru terlintas di benak Hashim Djojohadikusumo setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Sebelum aturan itu terbit, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim tersebut mengaku belum benar-benar yakin Indonesia dapat membangun perdagangan karbon yang kredibel dan diakui dunia.

Keraguan itu bukan tanpa alasan. Hashim mengatakan dunia internasional sudah menunggu Indonesia sejak Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris pada 2015. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, perdagangan karbon nasional tak kunjung memiliki landasan yang utuh. "Banyak broken dreams," ujarnya saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Hashim kemudian mengenang serangkaian pertemuan yang diikutinya sejak akhir 2024. Bermula dari diskusi bersama Duta Besar Inggris dalam forum yang difasilitasi Standard Chartered Bank, pembahasan berlanjut di London, New York, hingga berbagai forum internasional lainnya.

Dalam setiap kesempatan, menurut Hashim, dunia melihat Indonesia memiliki potensi besar di pasar karbon. Yang belum datang justru kepastian dari dalam negeri. Penundaan yang berlarut-larut bahkan sempat membuat sejumlah pejabat pemerintah frustrasi. "Kok enggak jadi-jadi?" ucap Hashim menirukan kebingunan sejumlah menteri.

Kepastian itu baru muncul setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar peluncuran SRUK. Aturan tersebut tidak hanya menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, tetapi juga mengubah pendekatan pemerintah dalam perdagangan karbon.

Jika sebelumnya proyek karbon domestik pada dasarnya hanya dapat menggunakan standar dan metodologi yang dikembangkan melalui Sistem Registri Nasional (SRN)—atau standar internasional yang telah memperoleh pengakuan melalui mutual recognition agreement (MRA)—Perpres baru mengakui penggunaan metodologi internasional secara lebih luas, seperti Verra dan Gold Standard, sepanjang proses validasi dan verifikasinya dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi SRUK. Perubahan itu dinilai memangkas salah satu hambatan yang selama ini membuat pengembangan proyek karbon berjalan lambat.

Hashim pun optimistis peluang yang selama ini hanya menjadi pembahasan dapat segera berubah menjadi transaksi. Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari berbagai lembaga dan organisasi internasional dalam satu setengah tahun terakhir, potensi permintaan kredit karbon Indonesia dari Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Belanda, Jepang, dan sejumlah negara lain. "Itu kalau kita jumlahkan bisa puluhan miliar dolar," ujar Hashim saat ditemui usai acara peluncuran SRUK.

Pertemuan Tony Blair dengan Hashim Djojohadikusumo dan Eddy Soeparno

Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo (kedua kiri) dan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno (kanan) berjalan sebelum melakukan pertemuan dengan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Pertemuan tersebut membahas transisi energi dan dan energi terbarukan di antaranya penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan SRUK akan menjadi pusat integrasi pasar karbon, baik di pasar primer maupun sekunder, sekaligus menjadi penghubung perdagangan karbon domestik dengan pasar internasional. Dengan demikian, seluruh proses perdagangan karbon dari proyek-proyek domestik nantinya dapat ditelusuri dari awal hingga akhir—faktor penting dalam menciptakan pasar karbon yang kredibel.

"Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel. Salah satu faktor utama yang akan menentukan sukses tidaknya perdagangan unit karbon adalah integrasi SRUK dengan IDX Carbon. SRUK akan menjadi single source of truth, sumber data utama yang akan menjadi acuan seluruh pihak dalam perdagangan karbon Indonesia," kata Friderica dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Friderica mengaku optimistis kehadiran SRUK, yang dibarengi dengan berlakunya POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang carbon trading melalui bursa, akan mendorong pertumbuhan transaksi pasar karbon lebih tinggi. Pasalnya, hingga kini, volume transaksi di bursa karbon nasional masih relatif kecil, yakni sekitar 1,98 juta ton setara CO2e dengan nilai Rp93 miliar.

"Yang kami tekankan perlindungan investor. Sehingga jangan sampai praktik seperti greenwashing, social washing, dan sebagainya itu jangan sampai terjadi di pasar kita," tuturnya.

Senada dengan OJK, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan SRUK akan memperluas pasokan kredit karbon, terutama dari proyek-proyek berbasis alam yang banyak diminati investor global. Menurutnya, semakin banyak proyek yang terdaftar di SRUK akan semakin meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar sekunder. "SRUK dan bursa karbon sudah terintegrasi. Creation unit karbon dilakukan di SRUK, sedangkan perdagangan berlangsung di bursa karbon," ujar Jeffrey.

Sayangnya, meski menaungi enam bidang nilai ekonomi karbon, perilisan SRUK baru disambut semarak oleh sektor kehutanan. Salah satunya, melalui persetujuan kepada empat proyek pengelolaan hutan untuk memasuki pasar karbon dengan potensi nilai transaksi mencapai sekitar Rp5 triliun.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan implementasi proyek perdana ini menunjukkan bahwa manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati perusahaan, tetapi juga masyarakat yang mengelola kawasan hutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, empat proyek yang akan memasuki pasar karbon tersebut mencakup area seluas 224.000 hektare dengan potensi kredit karbon mencapai 31,7 juta ton CO2 ekuivalen.

Tiga proyek di antaranya berasal dari skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni The Mayas Project yang dikelola PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, Sumatra Merang Peatland Project oleh PT Global Alam Lestari, dan Katingan Peatland Project milik PT Rimba Makmur Utama. Adapun satu proyek lainnya merupakan skema perhutanan sosial, yakni Bujang Raba di Jambi yang didampingi KKI Warsi.

"Dari empat unit itu, tiga merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu berasal dari perhutanan sosial. Ini menunjukkan perdagangan karbon tidak hanya dinikmati kalangan yang sudah mapan, tetapi juga masyarakat di tingkat tapak," kata Raja Juli.

Raker Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) bersama Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar (kiri) menghadiri rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki Rohmat menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon berkembang secara inklusif sehingga manfaat ekonominya juga dirasakan oleh masyarakat lokal dan komunitas adat yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan.

"Kami mendorong agar ini bukan hanya milik pihak swasta atau investor, tetapi perdagangan karbon juga memberikan manfaat ekonomi kepada kelompok perhutanan sosial dan masyarakat adat," ucap Rohmat, usai menyampaikan taksiran penerimaan negara dari proyek yang digadang-gadang akan menarik banyak pembeli dari luar negeri tersebut. "Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar."

Regulasi dan Permintaan

Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, menilai kehadiran SRUK merupakan langkah positif karena memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku pasar. Meski demikian, ia menilai masih ada tantangan dalam implementasinya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang mewajibkan adanya persetujuan dari kementerian sektoral sebelum transaksi karbon dapat dilakukan. Beleid tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi hambatan baru bagi perdagangan karbon yang seharusnya berlangsung cepat dan efisien.

Padahal, mekanisme persetujuan seharusnya sudah terintegrasi secara digital agar tidak menambah birokrasi. Apalagi, proyek karbon berbasis alam (nature-based solutions) dari Indonesia sebenarnya memiliki daya tarik tinggi di mata investor global. Regulasi yang berlapis membuat proses investasi menjadi lebih panjang dan penuh ketidakpastian.

"Khawatirnya ketika sudah divalidasi di registri internasional, tetapi ketika berdagang tetap harus ada persetujuan menteri lagi, menjadi kekhawatiran akan jadi ada bottleneck baru," ucap Riza kepada Tirto, Jumat (10/7/2026).

Riza juga menilai belum semua kementerian memiliki peta jalan yang jelas terkait perdagangan karbon. Saat ini, kata dia, baru Kementerian Kehutanan yang relatif siap dengan aturan turunannya. Karena itu, ia mengusulkan agar proses persetujuan dilakukan secara digital, misalnya melalui teknologi blockchain, sehingga lebih cepat dan transparan.

"Idealnya memang persetujuan menteri itu melalui blockchain, semacam persetujuan digital. Tapi kalau untuk validasi sepanjang sudah disepakati dan disetujui registri internasional seperti Vera, Gold Standard, sebetulnya pemerintah tinggal acc saja," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proyek karbon memiliki karakteristik yang berbeda dengan komoditas seperti batu bara, nikel atau kelapa sawit sebab membutuhkan proses pengembangan, validasi, dan sertifikasi yang panjang sehingga setiap tambahan regulasi akan memperlambat realisasi investasi.

"Semakin banyak regulasi yang men-delay, keberhasilan atau efektivitas proyek karbon bisa memakan waktu lama. Pengalaman saya malah 8 tahun nggak selesai-selesai," ungkapnya.

Potensi kredit karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan

Foto udara areal hutan mangrove di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (25/10/2025). Kementerian Kehutanan (Menhut) menyebut potensi total kredit karbon Indonesia yang dapat diperdagangkan mencapai 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2) hingga 2050 dengan nilai ekonomi mencapai Rp41,7 triliun hingga Rp127,98 triliun bergantung pada harga karbon di pasar global. ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.

Menurut Riza, lamanya proses tersebut bahkan melampaui satu periode pemerintahan. "Presiden saja periodenya cuma 5 tahun. Proyek 8 tahun siapa yang mau ikut? Makanya sebetulnya dari sisi regulasi harus bisa disederhanakan."

Selain persoalan regulasi, Riza juga menyoroti masih rendahnya harga karbon Indonesia yang berada di kisaran 10 dolar AS per ton, jauh di bawah harga di Uni Eropa yang dapat mencapai sekitar 100 dolar AS per ton. Namun, ia mengingatkan bahwa kedua pasar tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung karena memiliki karakteristik berbeda.

"Eropa itu tidak punya nature-based. Jadi tidak bisa distandarisasi seperti itu. Kalau kita mau harga karbon premium, kita harus jalankan bersamaan dengan investasi transisi energi," jelasnya.

Ia juga mendorong industri dalam negeri mulai membeli kredit karbon domestik dengan harga yang lebih kompetitif. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat ekonomi tetap berada di Indonesia ketika mekanisme Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa mulai berlaku pada 2027.

Karena itu, IDCTA berharap pemerintah dapat terus menyelaraskan regulasi lintas kementerian agar ekosistem perdagangan karbon nasional tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga likuid dan kompetitif secara ekonomi.

"Yang penting 100 dolar beli karbon kredit di Indonesia, uangnya nggak lari ke Eropa. Kalau sekarang, CBAM sertifikat harus bayar 100 dolar misalnya, uangnya akan lari ke Uni Eropa, bukan stay di Indonesia," katanya.

Pandangan senada disampaikan analis senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita. Menurut dia, tantangan utama perdagangan karbon Indonesia bukan terletak pada sistem registri, melainkan pada belum terbentuknya permintaan yang kuat.

Ia menjelaskan, berbeda dengan Uni Eropa maupun Amerika Serikat, Indonesia belum memiliki kewajiban penurunan emisi yang luas di berbagai sektor. Akibatnya, insentif bagi pelaku usaha untuk membeli kredit karbon masih rendah sehingga pasar belum terbentuk secara alami.

"Indonesia belum memiliki kewajiban emisi yang luas lintas sektor. Akibatnya, insentif bagi pelaku usaha untuk membeli kredit karbon masih lemah. Dalam kondisi seperti ini, pasar tidak akan terbentuk secara organik karena pelaku tidak 'dipaksa' atau didorong secara ekonomi untuk berpartisipasi," papar Ronny.

Target volume perdagangan bursa karbon 2025

Layar menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Menurutnya, SRUK memang merupakan fondasi penting untuk menjaga integritas pasar dan mencegah penghitungan ganda (double counting). Namun, keberadaan registri yang kredibel hanya menjadi syarat dasar, bukan jaminan bahwa transaksi akan berkembang.

"Tanpa adanya permintaan yang kuat, baik melalui kewajiban regulasi (compliance market) maupun insentif ekonomi, transaksi akan tetap terbatas. Selama hanya sektor tertentu seperti subsektor ketenagalistrikan yang diwajibkan, pasar akan tetap dangkal," ujarnya.

Ronny juga mengingatkan agar Indonesia tidak terlalu berorientasi pada ekspor kredit karbon demi mengejar devisa jangka pendek. Jika hal itu terjadi, Indonesia berisiko hanya menjadi pemasok kredit karbon murah tanpa memperoleh manfaat maksimal bagi agenda dekarbonisasi domestik.

"Kita bisa kehilangan kesempatan menggunakan kredit tersebut untuk memenuhi target emisi domestik di masa depan, atau bahkan harus membeli kembali dengan harga lebih mahal," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN KARBON atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - News Plus
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana