Menuju konten utama

Aturan Terbit, Ini Syarat Jadi Pelaku Perdagangan Karbon

Perdagangan karbon dapat dilakukan di berbagai tipe hutan, mulai hutan produksi, hutan lindung, hingga kawasan konservasi tertentu pada zona pemanfaatan.

Aturan Terbit, Ini Syarat Jadi Pelaku Perdagangan Karbon
Pengunjung memotret layar yang menampilkan informasi pergerakan perdagangan karbon internasional pada awal pembukaan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

tirto.id - Pemerintah resmi mengizinkan perdagangan karbon sektor kehutanan lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Diatur dalam Pasal 6, mereka yang dapat menjadi pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat, pemegang registrasi hutan hak, serta pemegang PB-PJL Karbon.

Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat menjadi pelaku perdagangan karbon melalui skema berbasis yurisdiksi.

Kelompok masyarakat perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan hak, mewajibkan adanya pendamping atau mitra yang telah terdaftar.

Perdagangan karbon dapat dilakukan di berbagai tipe hutan, mulai hutan produksi, hutan lindung, hingga kawasan konservasi tertentu pada zona pemanfaatan.

Selain itu, hutan adat, hutan hak, dan hutan negara di luar kawasan hutan juga dapat dimanfaatkan untuk perdagangan karbon. Untuk dapat menjual karbon, pelaku usaha wajib melalui sejumlah proses, yakni menyusun dokumen proyek, validasi, implementasi, hingga verifikasi. Hasilnya dapat berupa unit karbon yang tersertifikasi sebelum dapat diperdagangkan.

Karbon tersebut nantinya dapat dijual kepada pelaku usaha yang melebihi batas emisi, pihak yang melakukan offset sukarela, maupun masyarakat.

Di satu sisi, Pemerintah Pusat tetap mempertahankan kontrol melalui mekanisme perizinan, rekomendasi, dan persetujuan.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN KARBON atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher