tirto.id - Pemerintah mengizinkan karbon hutan produksi hingga hutan adat dimanfaatkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Aturan tersebut memperluas sumber karbon yang dapat diperdagangkan dalam upaya menekan emisi gas rumah kaca.
Dalam pasal 9, perdagangan karbon dapat dilakukan di kawasan hutan produksi tetap; kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversi, dan/atau blok pemanfaatan kawasan hutan lindung yang telah dibebani perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, atau hak pengelolaan; zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha, atau perjanjian kerja sama; hutan adat; hutan hak; dan/atau hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan.
Adapun Pasal 9 mengatur perdagangan karbon untuk pelaku perdagangan karbon yang terdiri atas pemegang PBPH dan pemegang hak pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat hukum adat pemegang penetapan status hutan adat, pemegang registrasi hutan hak, serta pemegang PB-PJL Karbon.
Kemudian, dalam pasal 30, pemerintah daerah dan kementerian juga diizinkan menjadi pelaku perdagangan karbon di sejumlah kawasan hutan, yakni kawasan hutan produksi tetap, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, blok pemanfaatan kawasan hutan lindung, yang telah atau belum dibebani perizinan berusaha, persetujuan pengelolaan, atau hak pengelolaan; zona/blok pemanfaatan KPA dan Taman Buru yang belum dibebani hak pengelolaan, perizinan berusaha, atau perjanjian kerja sama; hutan adat; hutan hak; dan/atau hutan negara yang bukan merupakan kawasan hutan.
Kelompok masyarakat perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan hak, mewajibkan adanya pendamping atau mitra yang telah terdaftar.
Perdagangan karbon dapat dilakukan di berbagai tipe hutan, mulai hutan produksi, hutan lindung, hingga kawasan konservasi tertentu pada zona pemanfaatan.
Selain itu, hutan adat, hutan hak, dan hutan negara di luar kawasan hutan juga dapat dimanfaatkan untuk perdagangan karbon. Untuk dapat menjual karbon, pelaku usaha wajib melalui sejumlah proses. Misalnya, menyusun dokumen proyek, validasi, implementasi, hingga verifikasi. Hasilnya, yakni berupa unit karbon yang tersertifikasi sebelum dapat diperdagangkan.
Karbon tersebut nantinya dapat dijual kepada pelaku usaha yang melebihi batas emisi, pihak yang melakukan offset sukarela, maupun masyarakat.
Di satu sisi, pemerintah pusat tetap mempertahankan kontrol melalui mekanisme perizinan, rekomendasi, dan persetujuan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id



































