Menuju konten utama

Apa Motif Perempuan 19 Tahun di Tarumajaya Aniaya Anak Tirinya?

Polisi menduga kekerasan terhadap anak tirinya itu dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya.

Apa Motif Perempuan 19 Tahun di Tarumajaya Aniaya Anak Tirinya?
ilustrasi kekerasan pada anak.foto/shutterstock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam perkara kekerasan terhadap anak ini, polisi menangkap ibu tiri korban yang berinisial DM (19) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam konferensi pers pada Senin (13/7/2026), menyampaikan bahwa tersangka DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026 serta informasi dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi mengenai kondisi korban. QSH diketahui harus menjalani perawatan intensif dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya yang bergerak cepat mendatangi rumah sakit menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

DM berdalih bahwa korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan langsung melapor kepada pihak berwenang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan dilakukan dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Polisi menduga perbuatan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

Korban diketahui sehari-hari tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang baru berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui adanya penganiayaan terhadap anaknya.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, kakak korban, hingga nenek korban.

Polres Metro Bekasi terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang maksimal, pendampingan psikologis, serta perlindungan.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena tindak pidana dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri.

Kepolisian menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto