tirto.id - Tangis Amsal Christy Sitepu pecah di ruang sidang ketika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis bebas kepadanya. Momen tersebut menjadi titik balik setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari keterlibatannya sebagai videografer dalam proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam proyek tersebut, ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) yang kemudian dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Jaksa menilai terdapat sejumlah komponen pekerjaan—seperti ide kreatif dan proses editing—yang dianggap tidak memiliki nilai biaya. Karena itu, selisih anggaran dipandang sebagai kerugian negara. Atas dasar tersebut, Amsal diproses secara hukum, ditahan, dan dituntut sesuai dakwaan.
Namun, sepanjang persidangan, muncul perdebatan mengenai cara menilai pekerjaan kreatif. Banyak pihak, termasuk rekan sejawat pekerja kreatif, ahli, akademisi, hingga anggota Komisi III DPR RI, menilai bahwa pekerjaan di bidang videografi tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, sulit untuk serta-merta menyimpulkan adanya mark-up seperti dalam proyek pengadaan barang atau konstruksi.
Mereka menegaskan bahwa aspek seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing merupakan bagian dari kerja kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat dihargai nol rupiah.
Cerminan Lemahnya Pengakuan Hukum terhadap Pekerja Gig
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menilai bahwa kasus Amsal mencerminkan belum jelasnya pengakuan hukum terhadap kerja kreatif di Indonesia. Menurutnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia masih didominasi perspektif hubungan kerja standar, sehingga belum mampu mengakomodasi hubungan kerja non-standar yang banyak dijalani pekerja kreatif.
Kondisi ini membuat aparat penegak hukum kerap kesulitan memahami jenis pekerjaan kreatif. Dalam kasus Amsal, pekerjaan yang dilakukannya berada di luar gambaran kerja yang umum diatur dalam hukum. Akibatnya, pekerjaan tersebut berpotensi disalahartikan, bahkan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.
“Dalam konteks hukum, hubungan kerja di Indonesia masih lebih banyak membahas hubungan kerja standar dibandingkan hubungan kerja non-standar seperti yang dijalani pekerja kreatif,” ujar Nabiyla kepada Tirto, Selasa (7/4/2026).
Nabiyla juga menjelaskan bahwa pekerja kreatif tidak selalu identik dengan pekerja gig, meskipun keduanya kerap beririsan. Pekerja gig umumnya berada dalam hubungan kerja non-standar, seperti kontrak jangka pendek atau freelance, sehingga sering kali berada di luar jangkauan hukum ketenagakerjaan. Hal ini karena mereka biasanya diikat oleh kontrak kemitraan, bukan hubungan kerja formal.Menurutnya, skema kemitraan tidak dikenal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Akibatnya, pekerja dalam skema ini berada di luar sistem perlindungan ketenagakerjaan yang ada.
“Sebagian besar pekerja gig diikat oleh kontrak yang menyebut mereka sebagai mitra, bukan pekerja, sehingga berada di luar sistem hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat signifikan. Riset Nabiyla dkk. (2023) memperkirakan terdapat 430 ribu hingga 2,3 juta pekerja gig pada 2019. Sementara itu, data INDEF menunjukkan jumlahnya meningkat dari sekitar 2,2 juta pada 2019 menjadi 4,3 juta pada 2024. Pemerintah memperkirakan jumlah pekerja gig mencapai 4,4 juta pada November 2025.
Laporan World Bank juga menyebutkan bahwa sekitar 6-7 persen pekerja informal di Indonesia merupakan pekerja gig. Perlu untuk diketahui, sektor informal masih mendominasi pasar kerja nasional, dengan sekitar 85 juta pekerja atau 57,70 persen dari total tenaga kerja, menurut data BPS. Selain itu, sekitar 55 persen pekerja gig online berusia 30 tahun ke bawah, yang menunjukkan tingginya minat generasi muda pada sektor ini.
Fenomena ini juga terjadi secara global. Bank Dunia memperkirakan ekonomi gig mencakup sekitar 12 persen pasar tenaga kerja dunia. Di China, lebih dari 200 juta pekerja terlibat dalam pekerjaan gig, atau sekitar seperempat dari total tenaga kerja. Sementara itu, di India, jumlah pekerja gig diproyeksikan mencapai 23,5 juta pada 2029-2030.
Namun, ekspansi pesat tersebut juga diiringi berbagai kerentanan. Bank Dunia menyoroti adanya tekanan algoritmik, kelelahan kerja (burnout), serta ketidakamanan ekonomi yang kerap dialami pekerja gig—fenomena yang bahkan disebut sebagai “informalitas digital”. Fleksibilitas yang ditawarkan kerap dibayar dengan ketidakpastian pendapatan, kontrol berbasis algoritma, serta ketergantungan pada platform.
Urgensi Regulasi Pekerja Gig
Melihat perkembangan tersebut, kebutuhan akan regulasi yang secara khusus mengatur pekerja gig dinilai semakin mendesak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja gig yang selama ini berada dalam posisi rentan.
“Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” ujar Yassierli dalam Indonesian Forum and Labour Productivity (IFLP) di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menyatakan bahwa pekerja gig perlu dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diusulkan mencakup pemenuhan hak dasar, seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, dan kecelakaan kerja), upah yang adil, serta perjanjian kerja yang transparan.
Selain itu, pengaturan juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk terkait tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja. Platform digital juga didorong untuk memikul tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi, pelatihan, transparansi pendapatan, serta sistem pembayaran yang tepat waktu.
Sementara itu, Nabiyla dari FH UGM menilai terdapat dua opsi kebijakan yang dapat ditempuh, yakni merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan atau membentuk undang-undang khusus bagi pekerja gig. Ia cenderung mendukung opsi kedua karena dinilai lebih mampu menjawab karakteristik kerja gig yang fleksibel.
“Perlindungan akan lebih sesuai jika diatur dalam regulasi khusus yang dirancang sesuai kebutuhan pekerja gig,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Gig mulai mengemuka di parlemen. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menyebut setidaknya terdapat 10 bidang layanan dalam kategori pekerjaan gig. Bidang tersebut meliputi transportasi, seni peran, kegiatan perfilman, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, layanan perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, serta fotografi dan videografi.Sementara itu, jenis pekerjaan yang termasuk dalam sektor ini juga beragam, mulai dari pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor dan kru film, musisi, hingga pekerja kreatif digital seperti konten kreator, YouTuber, dan podcaster. Selain itu, profesi seperti jurnalis lepas, penerjemah, penata rias, hingga fotografer dan videografer juga masuk dalam cakupan pekerja gig.
Ia menilai, hingga kini belum ada regulasi yang mampu menjawab kompleksitas hubungan kerja di sektor tersebut.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga belum mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto.
Menurut dia, kekosongan hukum ini berdampak pada tingginya kerentanan dan ketidakpastian, baik bagi pekerja maupun perusahaan platform. Padahal, sektor gig terus berkembang dan menjadi salah satu penopang penting ekonomi digital.
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi yang mengatur pekerja gig. Malaysia, misalnya, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 menjadi undang-undang. Regulasi ini menjadi payung hukum komprehensif bagi sekitar 3,2 juta pekerja gig (per Agustus 2025) yang sebelumnya beroperasi tanpa perlindungan memadai, mulai dari pengemudi transportasi daring, kurir makanan, hingga pekerja lepas di sektor digital.
Untuk mengatasi persoalan klasik seperti ketidakpastian upah dan sistem pembayaran, pemerintah Malaysia membentuk Dewan Konsultasi Tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, perusahaan platform, dan pemerintah. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak, termasuk praktik penangguhan akun atau penonaktifan secara sewenang-wenang.
Meski demikian, status pekerja gig di Malaysia tetap dikategorikan sebagai pekerja lepas dalam skema “kontrak untuk layanan”, berbeda dengan pekerja formal yang berada dalam skema “kontrak layanan”. Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah juga membentuk lembaga penyelesaian sengketa khusus, yakni Gig Workers Tribunal, serta mewajibkan kontribusi sebesar 1,25 persen dari setiap layanan ke Social Security Organisation (SOCSO), yang mencakup perlindungan kecelakaan kerja dan disabilitas.
Selain Malaysia, Singapura juga telah mengesahkan regulasi khusus bagi pekerja platform digital yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Regulasi ini memperkenalkan kategori baru bagi pekerja platform—seperti kurir, pengemudi, dan sopir taksi—yang berada di antara pekerja tetap dan pekerja lepas.Melalui aturan tersebut, perusahaan platform diwajibkan memberikan perlindungan tertentu tanpa mengubah status pekerja menjadi karyawan formal. Regulasi ini juga memperkenalkan Platform Work Associations (PWA), yakni organisasi yang berfungsi seperti serikat pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja dalam bernegosiasi dengan perusahaan.
Selain itu, pekerja platform didorong—bahkan diwajibkan bagi kelompok usia tertentu—untuk berkontribusi pada Central Provident Fund (CPF), yaitu skema jaminan sosial nasional Singapura. Pemerintah juga memberikan dukungan transisi bagi pekerja berpenghasilan rendah agar kewajiban ini tidak mengurangi pendapatan mereka secara signifikan.
Regulasi di Singapura turut mengatur kompensasi kecelakaan kerja, keselamatan kerja, serta mekanisme perlindungan dari praktik diskriminatif oleh perusahaan platform.
Pelajaran bagi Indonesia
Di Indonesia, regulasi khusus terkait pekerja gig masih dalam tahap wacana. RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig memang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas, namun hingga kini belum memasuki tahap pembahasan dan belum dilengkapi naskah akademik maupun draf resmi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa wacana tersebut belum dapat disebut sebagai usulan formal karena belum memenuhi syarat administratif.
“Bukan usulan namanya, wacana. Kalau usulan itu harus ada naskah akademik, ada rancangan undang-undang, terus kajian-kajiannya. Itu baru usulan. Tapi ini belum ada,” kata Firman saat dihubungi Tirto, Rabu (8/4/2026).
Di sisi lain, peneliti ketenagakerjaan dari Universitas Tidar, Arif Novianto, menilai Indonesia memang dapat belajar dari Malaysia dan Singapura, tetapi tidak bisa sekadar menyalin model yang ada.
“Soal apakah Indonesia bisa meniru Malaysia? Secara teknis bisa, tetapi secara kontekstual tidak bisa copy-paste. Malaysia relatif lebih siap dari sisi kapasitas regulasi dan enforcement. Sedangkan Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks, jumlah pekerja yang jauh lebih besar, heterogenitas wilayah, dominasi kapital, serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Arif kepada Tirto, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks, mulai dari jumlah pekerja yang lebih besar, heterogenitas wilayah, hingga lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Ia juga mengingatkan bahwa model regulasi di Malaysia masih menyisakan sejumlah kelemahan, seperti ambiguitas status pekerja, beban perlindungan yang masih ditanggung pekerja, serta belum diaturnya kekuasaan algoritma platform.“Sementara itu, dari pengalaman Malaysia, Indonesia perlu berhati-hati terhadap model yang masih menyisakan ambiguitas status, membebankan perlindungan pada pekerja, lemah dalam penegakan, dan tidak menyentuh kekuasaan algoritma platform. Jika hal-hal ini tidak diantisipasi, RUU ini justru berpotensi menormalisasi ketidakpastian kerja, bukan mengoreksinya,” jelasnya.
Arif menekankan sejumlah aspek krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi di Indonesia. Pertama, kejelasan status hubungan kerja—apakah pekerja gig dikategorikan sebagai pekerja atau mitra. Kedua, pembagian tanggung jawab antara pekerja dan perusahaan platform, termasuk dalam hal jaminan sosial. Ketiga, transparansi sistem algoritma yang menentukan distribusi pekerjaan dan pendapatan. Keempat, penegakan hukum yang efektif. Kelima, keterlibatan pekerja dalam proses penyusunan kebijakan.
Dengan demikian, ucap Arif, belajar dari Malaysia bukan hanya soal meniru bentuk regulasi, melainkan memahami celahnya agar RUU Pekerja Gig di Indonesia benar-benar menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar legitimasi atas kondisi kerja yang rapuh.
“Poin saya: RUU ini penting, tapi pertanyaannya bukan sekadar ‘perlu atau tidak’, melainkan ‘untuk siapa dan dengan desain seperti apa’. Kalau tidak hati-hati, RUU ini justru bisa meng institusionalisasi ketidakpastian kerja dalam bentuk yang lebih formal,” tutur Arif.
Hal serupa juga ia lihat dalam pendekatan Singapura melalui pengaturan pekerja platform yang yang memberikan perlindungan hukum khusus, tetapi tidak sepenuhnya mengubah status mereka menjadi pekerja formal. Menurut dia, aturan Ketenagakerjaan yang ada sekarang masih ‘tambal suram’, yang artinya masalah utamanya belum benar-benar terselesaikan. Masalah utama yang dimaksudnya adalah status pekerja sebagai mitra sehingga perusahaan tetap bebas dari kewajiban utama ketenagakerjaan.
“Oleh karena sebenarnya masalah utamanya adalah terkait klasifikasi yang dampaknya kemudian ke tentang ketiadaan perlindungan sosial, pendapatan yang tidak menentu, tidak adanya hak libur, tidak adanya hak bersuara, ketiadaan waktu kerja layak, dan lain-lain,” terang dia.
Di Singapura dan Malaysia, ucapnya, aturan yang dibuat memang sudah mulai mengatur pekerja gig, tetapi baru menyentuh sebagian masalah saja, seperti jaminan sosial dan hak untuk bersuara. Sementara masalah lain yang lebih mendasar masih belum dibereskan. Akibatnya, meskipun sudah ada regulasi, persoalan utama pekerja gig tetap ada dan belum benar-benar selesai.
“Tapi pada kasus di Singapura dan Malaysia, semua persoalan itu tidak diselesaikan, regulasi yang ada hanya berupaya mengatasi ke soal perlindungan sosial dan hak bersuara. Sementara persoalan yang lain tetap tidak ada sol
Dorong Klasifikasi Pekerja Gig sebagai Pekerja Formal
Arif menilai pendekatan yang diambil sejumlah negara, seperti Singapura dan Malaysia, belum menyentuh akar persoalan pekerja gig. Menurutnya, kunci utama penyelesaian terletak pada kejelasan status hubungan kerja. Ia menegaskan bahwa pekerja gig seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja formal agar memperoleh perlindungan yang utuh.
“Ya, menurut saya opsinya seperti itu. Sementara model hibrida bisa menjadi jalan tengah, tetapi bukan solusi yang paripurna,” ujarnya.
Menurut Arif, pendekatan ini lebih mampu menjamin hak-hak dasar pekerja dibandingkan model hibrida yang menempatkan pekerja di antara status pekerja dan mitra. Ia mengingatkan, model hibrida justru berisiko mempertahankan ketidakjelasan status yang selama ini menjadi akar persoalan di sektor gig.
Sejalan dengan itu, Dewan Pengurus Nasional Sindikasi, Setyo A. Saputro, juga mendorong agar pekerja gig diakui sebagai pekerja dalam hubungan industrial. Pengakuan tersebut dinilai penting agar pekerja memiliki hak atas kontrak kerja yang jelas, hak berserikat, serta kepastian upah.Ia turut mengkritik narasi fleksibilitas dalam ekonomi gig yang kerap dipandang sebagai keunggulan. Menurutnya, fleksibilitas tersebut sering kali menjadi bentuk eksploitasi terselubung atau “flexploitation”, di mana risiko kerja dialihkan kepada pekerja.
“Kelihatannya fleksibel, tapi sebenarnya memindahkan risiko ke pekerja. Jam kerja jadi tidak jelas, batas antara kerja dan istirahat kabur,” ujarnya.
Tanpa regulasi yang tegas, model kerja berbasis platform dinilai berpotensi memperpanjang jam kerja dan menekan kesejahteraan pekerja, alih-alih memberikan kebebasan. Penelitian menunjukkan bahwa pekerja gig di Indonesia cenderung memiliki jam kerja yang tinggi, bahkan melebihi pekerja formal.
Hasil survei IDEAS pada 2023 terhadap 225 pengemudi ojek online di 10 titik simpul transportasi Jabodetabek menunjukkan gambaran beban kerja yang cukup tinggi. Para mitra ojek daring rata-rata menyelesaikan sekitar 10 pesanan per hari, menempuh jarak hingga 42 kilometer, serta bekerja hingga 11 jam setiap harinya.
Dari sisi durasi kerja, waktu kerja harian tersebut bahkan melampaui standar normal delapan jam. Rinciannya, rata-rata jam kerja tertinggi tercatat di Kota Tangerang yang mencapai 11,8 jam per hari, disusul Kota Bekasi 11,5 jam, Kota Depok 11,1 jam, DKI Jakarta 10,9 jam, dan Kota Bogor sekitar 10 jam per hari.
RUU Pekerja Gig: Perlindungan atau Sekadar Legitimasi?
RUU Pekerja Gig kerap disebut sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja platform, seperti pengemudi ojek online dan kurir. Namun, di balik dorongan tersebut, muncul kritik bahwa pendekatan yang diambil berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.
Arif menilai momentum pembahasan RUU ini penting, tetapi sekaligus problematis. Ia mengingatkan bahwa selama ini pekerja platform ditempatkan dalam relasi “kemitraan” yang justru membuat perusahaan terhindar dari kewajiban perlindungan ketenagakerjaan.
“Jika RUU ini hanya bersifat tambal sulam tanpa menyentuh relasi kuasa dan model bisnis platform, maka ia berisiko menjadi legitimasi atas kerentanan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tren peningkatan jumlah pekerja gig dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, fenomena ini tidak semata mencerminkan adaptasi terhadap ekonomi digital, melainkan juga keterpaksaan ekonomi.
“Saya melihat ini bukan sekadar adaptasi ekonomi digital, tetapi refleksi kegagalan struktural negara dalam menyediakan pekerjaan layak. Banyak orang masuk ke sektor ini karena keterpaksaan, bukan pilihan bebas,” jelasnya.
Arif menambahkan, sejumlah persoalan krusial masih luput dari perhatian, seperti potensi pembebanan jaminan sosial kepada pekerja, ketiadaan pengaturan algoritma platform, hingga tidak adanya standar minimum penghasilan.
Dalam praktiknya, skema kemitraan dan sistem algoritma justru memperburuk kondisi kerja. Tanpa status sebagai pekerja formal, pekerja gig tidak memiliki hak-hak dasar seperti upah minimum, jam kerja yang layak, maupun kompensasi lembur.
Ia juga menyoroti bagaimana algoritma platform mendorong pekerja untuk terus meningkatkan jam kerja melalui mekanisme seperti gamifikasi.
“Dalam riset kami, banyak pekerja bekerja hingga 12–14 jam per hari, bahkan bisa mencapai 16 jam,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kejelasan klasifikasi menjadi kunci utama dalam regulasi pekerja gig. Menurutnya, jika suatu pekerjaan memenuhi unsur kerja, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka statusnya seharusnya adalah pekerja formal.
Pentingnya Kejelasan Definisi
Senada dengan Arif, Setyo menilai perdebatan mengenai pekerja gig juga masih terkendala persoalan definisi di tingkat pembuat kebijakan. Ia mengungkapkan bahwa istilah pekerja lepas, pekerja platform, dan pekerja gig kerap disamakan, padahal memiliki perbedaan mendasar.
“Kalau definisinya saja belum jelas, regulasinya berpotensi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan istilah “kemitraan” oleh perusahaan platform justru menjadi sumber masalah karena mengaburkan relasi kerja yang sebenarnya.
“Status kemitraan tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan kita. Ini yang membuat pekerja kehilangan hak-hak dasarnya,” tegasnya.
Karena itu, Sindikasi mendorong agar RUU Pekerja Gig tidak hanya mengatur perlindungan parsial, tetapi juga menyasar akar persoalan, yakni status hubungan kerja.
Dengan pengakuan sebagai pekerja, lanjut Setyo, pekerja gig berhak atas perlindungan dasar seperti kontrak kerja yang jelas, hak berserikat, serta kepastian upah. Regulasi juga diperlukan untuk mencegah dominasi sepihak platform digital dalam menentukan aturan kerja.
Ia menegaskan, RUU Pekerja Gig merupakan momentum penting, tetapi harus dirancang secara hati-hati agar benar-benar memberikan perlindungan nyata.
“RUU ini penting, tapi harus memastikan perlindungan yang nyata. Kalau tidak, justru bisa mengukuhkan kerentanan yang sudah ada,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































