Menuju konten utama

Amsal Sitepu Dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Medan

Amsal keluar dari tahanan sebelum tim Jaksa Eksekutor tiba di lokasi Rutan Kelas I.

Amsal Sitepu Dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Medan
Videografer Amsal Sitepu saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). (Dok. YouTube Parlemen TV)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa video profil desa, Amsal Christy Sitepu, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan sejak Selasa (31/3/2026).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang membenarkan kabar tersebut, meski proses pelepasan penahan itu dilakukan tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

“Benar, hari ini terdakwa sudah dikeluarkan dari tahanan Rutan Kelas I Medan,” kata Dona seperti dikutip dari Antarapada Rabu (1/4/2026).

Namun, Dona menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses keluarnya terdakwa dari rutan. Ia menuturkan, ketika tim Jaksa Eksekutor tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di dalam tahanan.

“Ketika Jaksa Eksekutor sampai ke Rutan untuk menindaklanjuti penetapan majelis hakim terkait pengalihan atau penangguhan tahanan, yang bersangkutan sudah tidak berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Dona menjelaskan, Kejari Karo baru menerima penetapan pengadilan pada siang hari. Sementara itu, tim Jaksa Eksekutor membutuhkan waktu untuk menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan dan baru tiba di rutan sekitar pukul 17.21 WIB.

“Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah menerima penetapan resmi dari pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kejadian ini memunculkan tanda tanya terkait prosedur pengeluaran terdakwa dari rutan. Pasalnya, secara hukum, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan jaksa sebagai pihak yang menjalankan putusan atau penetapan pengadilan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Medan menyebut penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu telah diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, M. Nazir, mengatakan terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Alasannya terdakwa kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak melarikan diri,” kata Nazir.

Amsal diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4).

“Sidang lanjutan dijadwalkan besok, Rabu (1/4), dengan agenda pembacaan putusan,” kata Nazir.

Secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid, membantah tudingan bahwa pihaknya mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor. Ia menegaskan, seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor,” tegasnya.

Harun menambahkan, dokumen Berita Acara (BA) 15 dari pihak kejaksaan juga telah tersedia. Ia juga menyebut, saat proses pengeluaran berlangsung, terdakwa turut didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

“Jaksanya ada BA-15 juga ada. Kalau gak ada mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa,” kata Harun.

Baca juga artikel terkait DUGAAN KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana