tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Dirjen BC Kemenkeu), Djaka Budi Utama, mengakui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memang sudah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2021-2024.
“Itu kasus lama masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau nggak salah,” ujar dia kepada awak media usai konferensi pers pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Jakarta Utara, Rabu (3/12/2025).
Meski demikian, proses pemeriksaan masih berjalan. Pemeriksaan pun tidak hanya dilakukan di berbagai kantor wilayah (kanwil) Bea dan Cukai, tetapi juga di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan dugaan korupsi produk turunan kelapa sawit tersebut.
“Tidak hanya di beberapa kantor wilayah bea cukai yang berkaitan dengan ekspor sawit. Dan itu masih berproses,” tambah Djaka.
Karena itu, Djaka menilai penggeledahan Kejagung tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bukti bahwa personel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan pelanggaran. Proses hukum masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan apa pun.
Karenanya, selama hasil pemeriksaan belum keluar, Djaka memastikan pihaknya tetap memberikan dukungan kepada pegawai Bea dan Cukai yang menjalani pemeriksaan.
“Tentunya kita belum tentu menjudge bahwa personil dari bea cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai bea cukai yang diperiksa,” tutup Djaka.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta, pada Rabu (22/10/2025) terkait dugaan korupsi POME periode 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cekai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ucap Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Lebih jauh, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan berbagai barang bukti. Namun, Anang tidak merinci ruangan mana saja yang digeledah.
“Dalam rangka untuk mendukung alat bukti nantinya ya. Iya (ada penyitaan) beberapa dokumen ya pasti,” tutur Anang.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































