tirto.id - Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua eks pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut berinisial IM dan DSD.
“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Lapangan Presisi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Budi, penetapan tersangka tersebut juga telah dilengkapi dengan penetapan pengadilan atas penyitaan sejumlah barang bukti. Namun, dia tak merinci barang bukti apa saja yang dimaksud.
“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” ujar Budi.
Dijelaskan Budi, kasus ini berawal dari adanya audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan. Dari hasil audir itu ditemukan dugaan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.
Polda Metro Jaya kemudian mendapat laporan dari Kementan dengan barang bukti hasil audit BPKP DKI. Dalam bukti tersebut tertera nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar rupiah.
“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” ungkap Budi.
Dalam penanganan kasus ini, tersangka IM sempat mengaku pernah diperas oleh tim penyidik senilai Rp5 miliar. Dia diancam asetnya akan disita apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Budi menegaskan, tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Dia memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur berdasarkan hasil audit resmi.
“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh tersangka, Rp5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh tersangka,” ucap Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































