Menuju konten utama

KPK Duga Kajari HSU Sunat & Cairkan Anggaran Tanpa Surat Dinas

Penyidik KPK telah periksa 15 saksi pada 29-30 Desember 2025 di Polda Kalimantan Selatan.

KPK Duga Kajari HSU Sunat & Cairkan Anggaran Tanpa Surat Dinas
Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/12/2025). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran uang hasil pemerasan disertai ancaman oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dkk kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan, yang diungkap KPK beberapa waktu lalu. Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak OPD HSU.

"Untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada 29-30 Desember 2025, di Polda Kalimantan Selatan. Totalnya, 15 saksi telah diperiksa oleh penyidik.

Selain pihak OPD, KPK juga memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Kejari HSU untuk mendalami kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Kata Budi, penyidik meminta para saksi untuk menjelaskan proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari. Pemotongan tersebut, dilakukan oleh Kajari HSU melalui bendahara dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

"Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ujar Budi.

Budi menyebut, keterangan dari para saksi akan terus ditelaah dan didalami termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para tersangka tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan. Keterangan saksi juga akan didalami untuk melengkapi hasil penggeledahan.

Pada Senin (29/12/2025) KPK telah memanggil sejumlah saksi yaitu Dirut RSUD Pambalah Batung HSU, Farida Evana; Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana, Kepala Kantor Kemenag HSU, Nahdiyatul Husna.

Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU, Jumadi; Kepala Dinas PUPR HSU, Amos Silitonga; mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU, Herman Johan; Jaksa Fungsional Kejari HSU, Fajar Dwiki Mulyana.

Lalu, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU, Anggun Devianty; Supir Kajari HSU, Khairul Mahdi; Pihak Swasta, Yohana HM Napitupulu; dan Notaris, Monika Helena Sidabutar.

Sementara, para saksi yang dipanggil pada Selasa (30/12/2025) yaitu Kepala Dinas Pendidikan HSU, Rahman Heriadi; Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi Friyadi; Sekretaris DPRD HSU, Fajerian Noor; dan Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Kajari menerima uang sekitar Rp804 juta melalui Asis dan Tri.

Melalui perantara Tri, Albertinus menerima dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman (RHM) senilai Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU, EVN, sebesar Rp235 juta. Sementara itu, melalui perantara ASB, penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi, sejumlah Rp149,3 juta

Sementara itu, Asis yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Asep mengatakan penerimaan itu berasal dari pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD.

Kata Asep, permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Kajari Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa SPPD dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian: Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta; Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, selain menjadi perantara Kajari, Tri juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Pada 2022 dia menerima uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana