tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp54 miliar terkait dengan kasus dugaan pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kamis (25/9/2025).
"Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar, terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan mesin EDC di BRI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Dengan begitu, Budi menyebut, total uang yang telah disita terkait dengan kasus ini mencapai Rp65 miliar. "Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar," ujarnya.
Kata Budi, uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang tangah ditangani oleh KPK.
"Sehingga sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar, dari salah satu vendor tersebut," tuturnya.
Budi menilai, pengembalian uang ini merupakan itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak terkait dan penyidik KPK.
"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal," ucapnya.
Oleh karena itu, Budi meminta kepada vendor-vendor lainnya yang terlibat dalam perkara ini, untuk koperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar menjadi lebih terang.
"KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun TPPU," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo.
Kemudian, mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































