Menuju konten utama

PN Jaksel Tolak Praperadilan Indra Utoyo Terkait Korupsi EDC BRI

Hakim praperadilan menilai permohonan eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia itu tidak beralasan secara hukum sehingga ditolak oleh hakim.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Indra Utoyo Terkait Korupsi EDC BRI
Abdullah Mahrus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menolak permohonan praperadilan eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk dan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI periode 2020-2024.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abdullah Mahrus dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Hakim tunggal praperadilan berkeyakinan bahwa seluruh petitum yang dimohonkan oleh Indra Utoyo bersama kuasa hukumnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya dua alat bukti hingga permohonan pembukaan blokir rekening haruslah ditolak secara keseluruhan seagaimana pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal.

Oleh karena itu, hakim tunggal praperadilan menetapkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Indra Utoyo tetap dinyatakan sah secara hukum.

"Maka secara mutatis mutandis, proses penyidikan penetapan tersangka serta pemblokiran rekening pemohon oleh termohon harus dinyatakan sah," tegas Mahrus.

Di hari yang sama, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Indra Utoyo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Indra yang juga mantan Direktur Utama Allo Bank ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Selain Indra, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu seorang karyawan swasta bernama Rosalina Wahyuni.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher