tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah sesuai prosedur.
"Bahwa dalam penetapan tersangka, KPK telah melakukannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (16/9/2025).
Budi mengatakan hal itu juga telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK, dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Utoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Budi juga menyebut untuk penghitungan kerugian negara dalam perkara ini, telah berdasarkan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dia juga menegaskan pimpinan KPK memiliki kewenangan untuk menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Indra. Kata Budi, pimpinan KPK juga sebagai penyidik dan penuntut umum dalam setiap perkara yang ditangani.
"Terkait kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan sprindik adalah sah demi hukum, karena pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan lembaga, sehingga secara ex officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum," ujarnya.
Budi menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra sebagai calon tersangka. Katanya, pemeriksaan dalam dilakukan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara (BUMN). Status tersangka Indra Utoyo diketahui setelah Indra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































