tirto.id - Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak 10 Juli 2025.
Keputusan tersebut diambil usai dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI periode 2020–2024.
Mengutip keterbukaan informasi, pengunduran diri ini disampaikan melalui surat resmi kepada Dewan Komisaris Perseroan dan telah diterima pada hari yang sama.
Manajemen Allo Bank menyebut, langkah tersebut diambil agar Indra dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang tengah ia dihadapi.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Komisaris menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Allo Bank, efektif sejak 10 Juli 2025 hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya.
Dalam pernyataannya, Ari memastikan bahwa layanan kepada nasabah dan operasional bank tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh perubahan manajemen.
"Allo Bank tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan kegiatan operasional sebagaimana mestinya," ujarnya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Dalam klarifikasi atas penetapan tersangka Indra, manajemen Allo Bank sebelumnya juga menyatakan tidak terdapat pengaruh terhadap kelangsungan usaha, operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan. Perseroan menegaskan bahwa sistem dan tata kelola perusahaan tetap berjalan secara normal.
Sebagai bentuk mitigasi, Allo Bank telah melakukan komunikasi internal dengan para pemangku kepentingan dan menyiapkan strategi komunikasi untuk merespons pertanyaan dari pemangku kepentingan eksternal.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa sampai saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material lain terkait dugaan keterlibatan Indra Utoyo dalam kasus tersebut, maupun informasi yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi publik.
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































