tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk bepergian keluar negeri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Plh Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan salah satu pihak yang dicegah keluar negeri adalah Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo.
"Ya, benar (Indra Utoyo)" kata Asep kepada Tirto, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan penelusuran, Indra sempat menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di BRI pada 2017-2022.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, satu orang lainnya yang turut dicegah adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Dia juga telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini.
Asep juga mengatakan 13 orang yang dicegah, sudah termasuk pihak swasta dan penyelenggara negara (PN). Katanya, seluruh PN yang dicegah berasal dari BRI atau pernah bekerja di BRI.
"Yang jelas semua PN dari BRI," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Inisial 13 orang yang dicegah bepergian keluar negeri adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Budi mengatakan, 13 orang tersebut harus tetap berada di Indonesia, karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Karena memang kepada para yang bersangkutan, keberadaannya di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Tentunya adalah agar penyidikan dari perkara ini juga dapat berjalan dengan lancar dan efektif," kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (2/7/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara detail, siapa saja pihak yang cegah dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini ditaksir telah merugikan hingga Rp700 miliar, atau senilai 30 persen dari total pengadaan yaitu Rp2,1 triliun.
KPK memastikan kerugian tersebut bukan berasal dari suap atau gratifikasi, melainkan murni dari kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, Budi menyebut angka itu masih bersifat sementara dan masih mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
Terlebih, KPK juga menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta pihak lainnya dalam perhitungan kerugian negara tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































