Menuju konten utama

KPK Periksa Indra Utoyo terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu seorang karyawan swasta bernama Rosalina Wahyuni.

KPK Periksa Indra Utoyo terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo berfoto usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Menara Bank Mega, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT BRI 202-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Indra yang juga mantan Direktur Utama Allo Bank ini, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Selain Indra, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya yaitu seorang karyawan swasta bernama Rosalina Wahyuni.

Kata Budi, Indra dan Rosalina telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Budi menyebut, Indra telah hadir pada sekira pukul 09.31 WIB. Sementara, Rosalina pada sekira pukul 09.55 WIB.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut. Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, saat ini Indra tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hari ini, merupakan agenda sidang putusan. Hakim pada PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas sah atau tidaknya penetapan Indra sebagai tersangka oleh KPK, dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto.

Kemudian, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Namun, hingga saat ini kelima saksi belum ditahan oleh KPK. Mereka, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses pengadaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp744 miliar dari nilai proyek. KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar terkait kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto