tirto.id - Aktivis buruh yang baru dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera diterbitkan melindungi industri nasional. Langkah ini diambil sebagai instrumen intervensi pemerintah untuk melindungi stabilitas industri nasional dan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi.
Jumhur mengatakan, penerbitan aturan ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan agar tidak menjadikan PHK kepada karyawan sebagai keputusan yang mudah dilakukan. Dia menekankan pentingnya upaya pencegahan di tingkat internal perusahaan sebelum mengambil langkah pemberhentian.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tersebut menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema teknis untuk menghindari pengurangan tenaga kerja. Salah satu langkah yang diusulkan adalah dengan melakukan penyesuaian pada jam kerja operasional.
"Sebenarnya ada cara di mana sebetulnya bisa dikurangi dulu jam kerja, kemudian satu hari masuk, satu hari tidak, itu kan bagian daripada untuk menghindari dulu PHK," ujar Jumhur di Istana Negara Jakarta, Senin (27/4/2026) dikutip dari Antara.
Jumhur juga menyoroti masalah masuknya barang-barang ilegal yang dinilai menghambat pertumbuhan sektor industri dalam negeri. Ia mendorong adanya tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut sebagai solusi jangka panjang.
"Ilegal-ilegalnya dihajar industri akan tumbuh, kira-kira kayak begitu," ucap Jumhur menjelaskan kaitan antara penegakan hukum dan stabilitas lapangan kerja.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Kabinet Merah Putih, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Jumhur menyampaikan akan berfokus menangani sejumlah isu termasuk masalah sampah di Indonesia dan memastikan pengelolaannya mengikuti standar global.
Dia menyampaikan dengan komitmen kuat dari Presiden Prabowo Subianto, dirinya yakin jajaran KLH/BPLH akan dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target dalam isu tersebut.
Masuk tirto.id







































