Menuju konten utama

Kadin: Kebijakan ART AS-RI Batasi Masa PKWT & Larang Outsourcing

Menurut Subchan, perusahaan menjadi semakin terbebani dan harus dihadapkan dengan risiko biaya dan ketidakpastian dalam pengelolaan tenaga kerja.

Kadin: Kebijakan ART AS-RI Batasi Masa PKWT & Larang Outsourcing
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot. (FOTO/kadin.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Subchan Gatot, mengungkapkan sejumlah dampak agreement on reciprocal trade (ART) atau perjanjian dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berpengaruh pada situasi ketenagakerjaan dalam negeri.

Salah satu yang menjadi polemik dari kebijakan ART Indonesia-AS, terutama di kalangan pengusaha, adalah pembatasan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pelarangan skema penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga atau outsourcing.

"Dalam implementasinya terdapat perubahan mendasar seperti pembatasan durasi PKWT menjadi maksimal satu tahun serta pelarangan outsourcing untuk fungsi inti. Kebijakan ini secara langsung, mengurangi fleksibilitas operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya," kata Subchan saat mengikuti rapat kerja dengan agenda pembahasan pokok pikiran dan usulan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Menurut Subchan, perusahaan menjadi semakin terbebani dan harus dihadapkan dengan risiko biaya dan ketidakpastian dalam pengelolaan tenaga kerja. Hal itu berpotensi mempengaruhi terhadap 4-5 juta lapangan kerja di masa yang akan mendatang terutama bagi industri dalam jangka menengah.

Dia menjelaskan, pembatasan PKWT saat ini berubah dari yang sebelumnya diberi batas maksimal lima tahun menjadi satu tahun. Hal itu berkurang hingga 80 persen dan berdampak dalam pengelolaan tenaga kerja Indonesia.

"Yang kita soroti disini menjadi maksimal 1 tahun atau 12 bulan dan itu reduksi 80 persen dari batas lima tahun dari regulasi kita," jelasnya.

Selain itu, Subchan juga menyebut pelarangan outsourcing juga memaksa perusahaan di sektor manufaktur untuk melakukan rekrutmen langsung dan menurutnya bakal berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri.

"Dan larangan outsourcing, larangan 100 persen, memaksa rekrutmen langsung dari unit produksi dan ini pasti berdampak pada tekanan pada industri padat karya kita," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, perusahaan di Indonesia memiliki beban dalam pengupahan terutama pesangon bagi pekerja. Dia membandingkan jika di Indonesia ketentuan pesangon mencapai 19 bulan gaji, sedangkan di Vietnam hanya 5 bulan gaji dengan ketentuan minimal 10 tahun kerja. Jika dibandingkan, biaya PHK di Indonesia lebih tinggi hingga 240 persen daripada Vietnam.

"Unit labor cost di Indonesia memang jauh lebih berat, menjadi salah satu faktor relokasi manufaktur ke Vietnam dan Kamboja," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher