tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut diatur dalam dua Peraturan Presiden (Perpres).
Kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi personel TNI dan Kemhan.
Alasan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan
Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, penyesuaian ini dilakukan karena sejak tahun 2018 indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI tidak pernah diperbarui.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico dikutip Antara News, Rabu (29/7/2026).
Selain menjalankan fungsi utama menjaga kedaulatan dan pertahanan negara, prajurit TNI dalam beberapa tahun terakhir juga semakin sering dilibatkan dalam berbagai program strategis nasional, seperti penanggulangan bencana alam, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah perbatasan dan daerah rawan.
Dengan meningkatnya cakupan tugas tersebut, pemerintah menilai sudah saatnya dilakukan penyesuaian tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para personel.
Kementerian Pertahanan menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Penyesuaian tunjangan kinerja diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan prajurit, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, disiplin, serta kualitas pelayanan kepada negara dan masyarakat.
Perhitungan Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
Dalam kedua Perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, sehingga jumlah yang diterima setiap prajurit atau pegawai berbeda sesuai tingkat tanggung jawab dan posisi yang diemban.
Pada kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit berpangkat paling rendah, tunjangan kinerja naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta, atau meningkat sekitar Rp600.000 atau naik sekitar 31,6%.
Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan terbaru setelah kenaikan:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.500.000 per bulan.
- Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100 per bulan
- Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300 per bulan.
- Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000 per bulan.
- Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000 per bulan.
- Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800 per bulan.
- Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000 per bulan.
- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI: Rp44.874.000 per bulan.
- Wakil Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp44.874.000 per bulan.
- Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp48.613.500 per bulan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































